Dalam rukun islam yang keempat diterangkan bahwa umat muslim berkewajiban menyisihkan sebagian harta miliknya dalam bentuk yang telah menjadi ketetapan.
Salah satu zakat yang dibayarkan pada waktu mendekati Idul Fitri adalah zakat fitrah.
Menunaikan zakat fitrah dapat dilakukan dengan memberikan satu sha’ yang bernilai sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.
Pengertian Menurut Hadist
Zakat dalam Bahasa Arab (زكاة transliterasi: zakah) yang berarti harta tertentu yang wajib diberikan oleh orang yang beragama Islam kepada golongan yang tidak mampu dan berhak menerimanya.
Dari segi bahasa, zakat memiliki arti ‘bersih’, ‘suci’, ‘subur’, ‘berkat’ dan ‘berkembang’.
Khusus bulan Ramadhan, ada zakat yang diwajibkan bagi seorang muslim yaitu zakat fitrah atau seringkali disebut zakat fidyah. Dalam Al’Quran terdapat ayat yang menjelaskan perkara zakat, di antaranya adalah dalam (QS. al-Baqarah [2]: 43) :
“ وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ”
Artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku'”.
Sebelum menunaikannya, yuk kenali dulu hal-hal berikut ini.
Hukum Membayar Zakat Fitrah
Siapakah yang Wajib Memberikan Zakat Fitrah?
Orang-orang yang memiliki kewajiban memberi zakat fitrah diantaranya yaitu beragama Islam dan merdeka baik laki-laki, perempuan, anak-anak maupun dewasa (bukan budak atau hamba sahaya), menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat, dan mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya serta orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Sedangkan zakat fitrah tidak diwajibkan bagi orang yang wafat, anak yang lahir, orang yang baru memeluk agama Islam, dan tanggungan isteri yang baru saja dinikahi yang semua kejadian tersebut terjadi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan.
Seperti firman Allah SWT dalam QS At-Taubah: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. at-Taubah/9:34-35).
Kemudian dalam QS. At-Taubah ayat 60 diterangkan lebih jelas bahwa :
۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana.”
Daftar Penerima Zakat Fitrah
Dari dalil tersebut, pembagian zakat harus diterima oleh kaum yang digolongkan menjadi delapan kelompok yaitu :
-
- Fakir
Orang-orang yang memiliki harta yang sangat sedikit. Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan dalam tafsir-nya (341): “Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya.” - Miskin
Orang-orang yang memiliki penghasilan sehari-hari namun hanya cukup untuk memenuhi sebatas keperluan makan dan minum. Masih dalam tafsir Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di (341) yang menyatakan bahwa orang yang tergolong miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai. - Amil
Kata amil (عامل) berasal dari bahasa Arab yaitu ism fail yang bermakna pelaku dari suatu pekerjaan. Imam Syafi’i (w. 204 H) pernah menyebutkan:
قال الشافعي: والعاملون عليها من واله الوايل قبضها
Imam Syafi’I mengatakan bahwa amil zakat adalah orang yang diangkat oleh wali atau penguasa untuk mengumpulkan zakat. - Riqab (Memerdekakan Budak)
Menurut mazhab Mālikī, riqāb adalah budak mukmin walaupun memiliki cacat, dimerdekakan dari zakat, sedangkan tidak ada perjanjian untuk memerdekakannya. Dalam buku berjudul Hasyiah al-Dasuqī, cara memerdekakan budak adalah dengan membeli budak itu dari uang zakat lalu memerdekakannya. - Gharim
Al-Hafidz Ibnu Katsir menyebutkan beberapa kondisi orang gharim, Pertama, orang yang menanggung biaya karena menyelesaikan sengketa, sehingga menghabiskan hartanya. Kedua, orang yang bangkrut karena bisnis sehingga terlilit utang. Ketiga, orang yang taubat dari maksiat dan itu menyebabkan dia harus terlilit banyak hutang. - Fii Sabilillah
Dalam tafsir al jalalain 420 disebutkan:
وفي سبيل الله اي القائمين بالجهاد ممن لا فيء لهم ولو اغنياء
Maksudnya: “ (fi sabilillah) artinya adalah orang orang yang melaksanakan jihad (peperangan membela agama Allah SWT) yang tidak mendapatkan harta fai’ sekalipun mereka kaya - Ibnu Sabil adalah musafir yang kehabisan bekal, sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan dan tidak bisa pulang, entah dia mampu ataupun tidak mampu. Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
السبيل : الطريق ، وابن السبيل أي : المسافر ، وسمي بابن السبيل ؛ لأنه ملازم للطريق ، والملازم للشيء قد يضاف إليه بوصف البنوة ، كما يقولون : ابن الماء ، لطير الماء ، فعلى هذا يكون المراد بابن السبيل المسافر الملازم للسفر ، والمراد المسافر الذي انقطع به السفر أي نفدت نفقته ، فليس معه ما يوصله إلى بلده
As-Sabil artinya jalan. Ibnu Sabil artinya musafir. Disebut Ibnu Sabil (anak jalanan), karena dia selalu di perjalanan. - Mualaf berasal dari Bahasa Arab yang artinya tunduk, pasrah, dan menyerah. Definisi dari mualaf memiliki beberapa pengertian, seperti Mualaf diartikan sebagai seseorang (non muslim) yang baru saja masuk islam.
- Fakir
Besaran zakat fitrah yang harus dibayar
Bagi yang belum memahami ketentuan mengenai berapa kg ukuran zakat yang dibayarkan, mari simak pembahasan berikut.
Setiap individu diwajibkan untuk membayar zakat dengan takaran 2,5 kg beras, kurma, sagu, gandum atau 3,5 liter, menyesuaikan dengan apa yang menjadi panganan pokok di daerah tersebut.
Sesuai dengan hadist riwayat Bukhari Muslim :
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.
Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Di Indonesia, beras adalah makanan yang dikonsumsi masyarakat, maka dari itu umumnya orang-orang berzakat dengan beras.
Zakat fitrah juga bisa dibayarkan dalam bentuk uang.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah di wilayah Jabodetabek, nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000 perjiwa, sedangkan di Yogyakarta sebesar Rp30.000 perjiwa.
Berdasarkan Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor 107/BAZNAS-JABAR/IV/2020, nominal uang disesuaikan dengan harga pasaran di kota/kabupaten setempat.
Untuk di Provinsi Jawa Barat, kisaran zakat yang dibayarkan mulai dari Rp25.000 hingga Rp40.000, berbeda-beda pada setiap kabupaten/kota.
Waktu untuk membayar zakat fitrah
Salah satu hal yang membedakan zakat fitrah dengan zakat-zakat lainnya terletak pada waktu membayarnya.
Tercantum dalam hadits Rasulullah SAW yang berbunyi : “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud)
Para ulama membagi lima jenis waktu untuk menunaikan kewajiban membayar zakat yaitu waktu jawaz (waktu dimulainya bulan Ramadan), waktu wajib (saat matahari mulai terbenam pada hari terakhir Ramadan), waktu afdal (sebelum sholat Idul Fitri), waktu makruh (setelah dilaksanakannya sholat Idul Fitri), dan waktu haram (waktu sehari setelah lebaran).
Jika zakat dibayarkan pada dua waktu terakhir maka sudah tidak dihitung sebagai zakat fitrah.
Tata Cara Berzakat Fitrah
Niat Membayar Zakat
Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya:“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya:“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardu karena Allah ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya:“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardu karena Allah ta’ala.
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya:“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardu karena Allah ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Untuk Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena allah taala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya:“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Taala.”
Doa bagi penerima zakat fitrah
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
Artinya :“Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Doa dapat dibaca dalam bahasa apapun, tidak harus sama dengan bacaan diatas.
Bagaimana Cara Membayar Zakat Secara Online?
Dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin pesat, hampir seluruh kegiatan manusia yang bersifat konvensional, beralih menuju dunia digital, salah satunya adalah transaksi dengan tujuan membayar zakat.
Beberapa platform yang dapat digunakan untuk menyalurkan zakat fitrah diantaranya BukaLapak, Tokopedia, DANA, LinkAja dan Gojek yang menggandeng lembaga-lembaga sosial seperti KitaBisa, Dompet Dhuafa, BAZNAS, Rumah Zakat, Rumah Yatim, NU Care-Lazisnu, Pusat Zakat Umat, Griya Yatim & Dhuafa, Yayasan Rumpun Anak Pesisir, dan ACT.
Jika tidak ingin mengunduh aplikasi-aplikasi dompet digital seperti yang telah disebutkan diatas, maka pembayaran zakat secara online dapat dilakukan melalui transfer bank atau kartu kredit.
Manfaat Membayar Zakat
Rasulullah SAW menjelaskan keutamaan zakat fitrah yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallau ‘Anhuma yang berbunyi:
“Bahwa Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah yaitu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan keji, dan sebagai bekal makan bagi orang miskin.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).
Allah berfirman melalui Q.S An-Nisa’:162 bahwa orang yang berzakat dijamin akan masuk surga.
“Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian.
Orang-orang Itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” (QS. An-Nisa’: 162).
Berikutnya, berzakat dapat menjadikan harta yang dimiliki menjadi lebih berkah.
Sebagaimana hadits Rasulullah SAW bersabda: “Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi harta” (HR. Muslim).
Dalam Al-Quran Surat Al-Maidah: 12, Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya aku beserta kamu, Sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik Sesungguhnya aku akan menutupi dosa-dosamu, dan Sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air di dalamnya sungai-sungai. Maka barang siapa yang kafir di antaramu sesudah itu, Sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Maidah: 12).
Manfaat zakat fitrah berikutnya dapat menjadikan harta yang dimiliki menjadi lebih berkah.
Sehingga setiap muslim yang menunaikan zakat maka harta yang dimilikinya akan barakah.
Sebagaimana hadits berikut ini, Rasulullah SAW bersabda:
“Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi harta” (HR. Muslim)
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Kedua jenis zakat ini bisa dibedakan berdasarkan hukum, jumlah, syarat serta waktu pemberiannya.
Dalil mengenai zakat mal tercantum dalam surat Al-Baqarah 267 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.
Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya.
Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
Maal dalam Bahasa Arab memiliki arti “harta” jika diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia.
Sesuatu bisa dikategorikan sebagai harta apabila hal tersebut dapat disimpan, dimiliki dan dikuasai.
Kriteria harta yang dapat dizakatkan yaitu :
a. Harta milik pribadi
b. Harta tidak berkurang, malah semakin bertambah/berkembang
c. Sudah cukup nisab
d. Lebih dari kebutuhan pokok
e. Bebas dari hutang yang berkaitan dengan kebutuhan pokok.
f. Harta sudah mencapai haul atau telah berlalu satu tahun (12 bulan)
Dapat dikatakan bahwa zakat mal diwajibkan bagi yang telah memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usahanya.
Syarat jumlah minimum zakat maal adalah 85 gram dalam bentuk emas, 595 gram dalam bentuk perak murni, atau jika berwujud uang, dihitung 2,5% dari jumlah yang telah mencapai nisabnya.
Contoh, Anda memiliki emas sebanyak 150 gram yang telah disimpan selama satu tahun, maka cara menghitung besaran emas yang dapat dizakatkan adalah 2,5% x 150 gram = 37,5 gram.
Tujuan menunaikan zakat maal adalah untuk membersihkan harta dari hak hak yang seharusnya dimiliki oleh para fakir dan miskin.
Setelah mengetahui hukum, tata cara hingga manfaat berzakat fitrah, marilah tunaikan kewajiban sesuai dengan syariat yang berlaku agar kelak memperoleh syafaat yang telah dijanjikan.
Wallahualam bishawab.