Kewajiban untuk membayar pajak merupakan hal yang harus dipatuhi oleh mereka yang termasuk ke dalam golongan bagi wajib pajak.
Jika dulunya pembayaran pajak harus melalui Surat Setoran Pajak atau SSP, maka kini pembayaran pajak sudah dapat dilakukan melalui Surat Setoran Elektronik atau SSE pajak.
Apa Itu SSE Pajak?
Surat Setoran Elektronik atau SSE pajak adalah surat pengganti untuk metode konvensional dari penyetoran pajak yang menggunakan Surat Setoran Pajak atau lebih dikenal sebagai SSP Pajak.
Metode elektronik yang baru ini memungkinkan Kamu untuk membayar pajak secara online dari manapun dan kapanpun Kamu berada.
Secara umum, sejarah penyetoran pajak di tanah air telah mengalami perkembangan dari waktu ke waktu.
Dulunya orang harus membayar pajak secara langsung pajak melalui Kantor Kas Negara.
Kemudian pembayaran pajak berkembang hingga para wajib pajak dapat membayar pajak lewat Bank Persepsi.
Metode pun terus berkembang berkat adanya revolusi perbankan sehingga muncul istilah online banking system.
Kini, pembayaran pajak telah bisa dilakukan secara online melalui sistem e-billing pajak.
E-Billing Pajak
Sistem e-billing pajak diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.
Dengan adanya sistem ini, para wajib pajak sudah tidak perlu mengantri lagi ke kantor pajak untuk menyetorkan pajaknya.
Sistem e-billing pajak sendiri sudah diterapkan sejak tanggal 1 Juli 2016.
Untuk dapat menikmati layanan e-billing pajak atau pembayaran pajak secara elektronik harus melalui empat tahapan yakni registrasi akun electronic billing untuk SSE Pajak, memperoleh kode ID pembayaran pajak, kode ID pembayaran pajak dicetak, terakhir adalah menyetor pajak secara online.
Ada tiga server yang dapat melayani para wajib pajak untuk membuat kode electronic billing pajak.
Masing-masing server ini tidak terhubung sehingga jika Kamu ingin menggunakan server lainnya Kamu harus mendaftar baru lagi di server tersebut.
Tiga server SSE pajak online yakni SSE 1, SSE 2, dan juga SSE 3. Setiap server memiliki tampilan user interface yang berbeda.
Cara Daftar SSE1 (Pajak Versi 1)
SSE Pajak Versi 1 merupakan versi pembayaran elektronik pajak generasi yang pertama.
Langkah untuk mendaftar ke dalam server SSE 1 adalah sebagai berikut:
- Mengunjungi alamat server untuk Pajak Versi 1
- Pada halaman pertama dari website SSE Pajak Versi 1 akan diberikan peringatan berupa informasi akan adanya server pajak online lainnya. Jika ingin melanjutkan menggunakan server SSE. Pajak Versi 1 maka klik link yang ada di tulisan paling bawah yakni eBilling Pajak versi 1.
- Pada halaman selanjutnya klik pilihan “Daftar Baru”. Namun jika Kamu sudah memiliki akun di server 1, maka tinggal login saja dengan memasukkan nomor NPWP dan juga PIN.
Untuk mendaftar di layanan server SSE Pajak Versi 1 cukup memasukkan nomor NPWP, Nama lengkap, alamat email dan juga mengetikkan kode captcha yang ada di layar. Selanjutnya klik register. - Server akan mengirimkan link ke alamat email Kamu. Cek kotak masuk di email dan klik link aktivasi akun yang dikirimkan.
- Secara otomatis Kamu akan diarahkan ke menu login. Kamu tinggal mengetikkan NPWP dan PIN yang Kamu dapatkan di bagian paling bawah yang ada di email berisi link aktivasi.
- Beberapa pengguna mengaku bahwa login langsung lewat link aktivasi yang dikirim melalui email ternyata tidak dapat berhasil. Oleh karenanya lebih baik Kamu login melalui halaman awal servernya saja.
Cara Daftar SSE 2 (Pajak Versi 2)
Jika Kamu ingin membuat kode e-billing dari pajak melalui server SSE 2, maka langkah pertama yang harus Kamu tempuh yakni memiliki kode EFIN pajak.
Kode EFIN merupakan nomor identifikasi untuk pengisian elektronik untuk dapat terdaftar ke dalam layanan DJP online.
Pasalnya, server dari SSE Pajak Versi 2 ternyata terintegrasi langsung dengan fitur DJP online.
DJP online merupakan fitur pelayanan pajak online kepada wajib pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Apabila Kamu belum terdaftar ke dalam layanan DJP online, maka Kamu harus melakukan registrasi dan membuat akun DJP online terlebih dahulu.
Untuk memulai pendaftaran ke DJP online, pertama-tama Kamu harus meminta nomor kode EFIN yang bisa didapatkan melalui kantor pajak di daerahmu.
Untuk mendapatkan kodenya cukup membawa berkas berupa salinan NPWP dan KTP.
Mungkin hal ini terdengar sedikit repot, namun SSE 2 menyajikan beberapa keunggulan ketimbang SSE 1.
Keunggulan utama SSE 2 yaitu keefektifannya yang memungkinkan wajib pajak membuat lebih dari satu kode ID Billing pajak untuk NPWP selain milik sendiri.
Kamu dapat langsung memproses kode ID Billing pajak melalui akun SSE 2 tanpa perlu membuat yang baru. Berikut adalah langkah cara membuat akun DJP online.
- Pertama-tama masuk ke website di alamat https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.
- Pada halaman pertama Kamu harus menginputkan nomor NPWP dan juga kode EFIN yang diperoleh dari kantor pajak. Terakhir masukkan kode keamanan yang kodenya telah ada di layar. Terakhir klik verifikasi.
- Sebuah email akan masuk ke dalam kotak masuk email Kamu. Pada email ini terdapat link untuk melakukan aktivasi dari akun DJP online, klik link tersebut
- Kunjungi lagi alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login untuk melakukan login dan menambahkan e-Billing Pajak ke dalam DJP online Kamu.
ada halaman pertama ketikkan nomor NPWP dan juga passwordmu. - Di bagian bawah Kamu harus memasukkan kode captcha kemudian klik login
- Pada halaman dashboard awal, klik ke menu profile yang tersedia di sisi kiri dari dashboard. Setelah itu layar akan menampilkan profil singkat dari biodatamu. Klik bagian profil lengkap di sisi paling bawah.
- Data pribadi yang lebih lengkap kemudian ditayangkan di layar perangkatmu. Data yang tampil meliputi NPWP, nama, alamat email, pekerjaan, alamat, nomor telepon, KPP administratif dan sebagainya.
- Scroll ke bagian terbawah dari halaman profil lengkapmu dan Kamu akan menemukan keterangan “Tambah/Kurang Hak Akses”. Pada bagian ini centang pilihan e-Billing dan e-Filling. Terakhir klik “Ubah Akses” di bagian terbawah.
- Akun dari DJP online Kamu akan logout secara otomatis. Login kembali ke alamat https://djponline.pajak.go.id/account/login
Cara Daftar SSE3 (Pajak Versi 3)
Server Pajak Versi 3 atau SSE 3 merupakan server alternatif yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai backup apabila terjadi masalah baik pada aplikasi server SSE 1 dan juga SSE 2.
Fitur yang terdapat pada SSE 3 secara umum sama dengan server generasi pertama.
Cara untuk mendaftar ke dalam SSE 3 cukup dengan melakukan langkah berikut:
- Pertama-tama Kamu harus masuk ke dalam sistem server Pajak Versi 3
- Cara mengisi SSE 3 cukup dengan memasukkan nama lengkap, NPWP, alamat email dan juga kode password. Terakhir masukkan kode captcha yang tertera di jendela
- Jika sudah selesai klik “Daftar” yang terletak di sisi bawah jendela server
- Server akan mengirimkan link ke alamat email Kamu. Cek kotak masuk di email dan klik link aktivasi akun yang dikirimkan.
- Secara otomatis Kamu akan diarahkan ke menu login. Kamu tinggal mengetikkan NPWP dan PIN yang Kamu dapatkan di bagian paling bawah yang ada di email berisi link aktivasi.
Cara Membayar Pajak dengan SSE Pajak
Ada empat tahapan yang harus ditempuh oleh wajib pajak jika ingin menyetorkan pajaknya secara online.
Bagi Kamu yang masih cukup asing dengan tahapannya, berikut langkah-langkah yang bisa Kamu tempuh.
Registrasi
Tahapan pertama adalah tahapan pendaftaran untuk membuat kode electronic billing pajak.
Ada tiga server yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu Kamu membuat kode e-billing dari pajak, yakni SSE 1, SSE 2 dan juga SSE 3.
Dulunya para wajib pajak lebih disarankan menggunakan SSE 3 karena server ini lebih jarang mengalami gangguan seperti server yang lain.
Sayangnya, peraturan terbaru yang diberlakukan per tanggal 1 Januari 2020, layanan aplikasi SSE 1 dan SSE 3 telah ditutup oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga hanya bisa mengakses lewat SSE 2 saja.
Mendapatkan Kode Billing
Untuk mendapatkan kode billing pada SSE 2 pajak, maka langkahnya cukup dengan masuk ke dalam halaman server utama dari SSE 2 pajak.
Secara mudah, link ke alamat ini sudah teraktifasi ketika Kamu sudah menginputkan menu e-Billing di dalam akun DJP online seperti yang sudah dipaparkan di atas.
- Setelah Kamu berhasil masuk ke dalam halaman utama, selanjutnya klik “Isi SSE” sehingga sistem akan membawamu ke formulir pengisian SSE perpajakan.
- Pada contoh yang Kami berikan, Kamu harus memasukkan identitas berupa NPWP, nama, alamat, jenis pajak, jenis setoran, masa pajak hingga tahun pajak.
- Kode billing pajak yang bisa dibuat hanya untuk satu NPWP saja. Apabila ingin membuat kode e-billing bagi NPWP yang berbeda maka nomor NPWP tersebut harus didaftarkan ke sistem SSE terlebih dulu.
- Isi kode keamanan yang muncul di layar
- Kode billing akan dibuat sistem dan akan muncul di layar perangkat Kamu.
Mencetak
Kode billing yang telah sukses diperoleh dapat dicetak cukup dengan menekan tombol cetak yang ada di sisi paling bawah layar.
Halaman dari kode billing kemudian akan muncul dalam bentuk file PDF.
Kamu bisa simpan atau langsung cetak.
Membayar
Kamu bisa melakukan pembayaran melalui ATM dan internet banking dengan berbekal kode E-Billing saja.
Pembayaran secara online hanya baru bisa dilakukan via internet banking dari Bank Mandiri.
Untuk membayar dari internet banking Bank Mandiri cukup masuk ke menu Pembayaran, kemudian klik Penerimaan Negara.
Terakhir pilih Pajak dan ketikkan kode billing.
Keuntungan/Kelebihan Menggunakan SSE Pajak
Sistem yang Lebih Tertata dan Akurat
SSE pajak diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan tujuan untuk merapikan sistem perpajakan nasional dan menarik lebih banyak wajib pajak agar tertib membayar pajak.
Dengan penggunaan sistem yang terintegrasi secara nasional dan diakses secara online, sistem yang baru dapat mengurangi tingkat kesalahan.
Kesalahan yang lumrah terjadi pada format lama seperti memasukkan KAP atau Kode Akun Pajak hingga KJS atau Kode Jenis Setoran dapat dihindari.
Pada akhirnya, seluruh sistem online akan membuat proses pengisian formulir lebih tepat dan akurat.
Lebih Hemat Tenaga dan Waktu
Kamu kini tidak perlu bolak-balik ke kantor pajak hanya untuk mengurus pajak.
Proses pembayaran juga sangat mudah bisa melalui internet mobile dan juga ATM sehingga bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun.
Lebih Fleksibel dalam Pembayaran
Tanpa harus datang ke kantor pajak dan mengantri berjam-jam, kini seluruh proses pembayaran pajak Kamu dapat ditempuh hanya dalam waktu beberapa menit saja.
Kamu pun dapat kapan saja melakukan pendaftaran hingga pembayaran pajak tanpa perlu mengikuti jam operasional dari kantor.
SSE Pajak Eror, Apa Penyebabnya?
Ada kalanya Kamu mengalami kasus SSE pajak tidak bisa login.
Apabila Kamu mengalami hal ini, maka sebaiknya ketahui penyebab masalahnya terlebih dulu.
Penyebab SSE Pajak Eror
Secara umum, ada empat hal yang dapat menyebabkan wajib pajak tidak bisa login ke dalam sistem SSE perpajakan.
- Wajib pajak tidak dapat login karena server SSE perpajakan yang eror
- Wajib pajak tidak dapat login ke sistem karena salah mengetikkan kode keamanan atau Captcha
- Wajib pajak tidak dapat login ke sistem karena lupa PIN atau salah memasukkan nomor password
- Wajib pajak tidak dapat login karena salah memasukkan nomor NPWP
Solusi SSE Pajak Eror
Jika Kamu mengalami masalah saat mencoba masuk ke dalam web SSE Ditjen Pajak, maka langkah berikut mungkin dapat Kamu lakukan.
Sistem SSE Eror
Jika dulu salah satu server eror, maka Kamu bisa menggunakan server pajak yang lain seperti SSE 1, SSE 2 dan SSE 3.
Kini mengingat server pajak yang beroperasi hanya tinggal satu, yakni SSE 2, maka Kamu sudah tidak bisa mengandalkan server lainnya.
Sehingga apabila terdapat masalah pada server SSE perpajakan, maka solusinya adalah menunggu beberapa saat hingga server sudah selesai diperbaiki.
Terkadang server mungkin sedang dilakukan maintenance atau perawatan sehingga memang tidak dapat diakses.
Kamu juga bisa mencoba menggunakan browser lainnya sebagai alternatif atau dengan menggunakan perangkat lainnya.
Salah Mengetikkan Kode Captcha dan NPWP
Bisa jadi masalahnya cukup sepele, yakni Kamu salah mengetikkan nomor kode keamanan atau captcha dan juga NPWP.
Sebaiknya ketika Kamu tidak dapat login ke server, jangan buru-buru ke kantor pajak untuk mengecek masalahnya.
Bisa jadi masalahnya hanya pada kode captcha dan NPWP yang keliru.
Salah Memasukkan Nomor PIN
Jika Kamu memang sudah lupa nomor PIN, maka satu-satunya cara untuk memperbaikinya adalah dengan mengatur ulang nomor password.
Untuk mengatur ulang kode password atau PIN cukup kunjungi alamat djponline.pajak.go.id/resetpass.
Pada jendela reset password, Kamu akan diminta memasukkan nomor NPWP, EFIN, serta kode captcha atau keamanan.
Kamu juga akan diberi pertanyaan berupa “Lupa Email” yang cukup dijawab dengan mencentang kotak bertuliskan “Ya”.
Selanjutnya klik submit di bagian bawah.
Menghubungi Kring Pajak jika Masih Ada Kendala
Apabila tidak ada pemberitahuan di sistem dan masalahnya terjadi terus-menerus, sebaiknya Kamu segera menghubungi kantor pajak terdekat.
Untuk dapat mempermudah para wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya menyetor pajak, Direktorat Jenderal Pajak telah merilis website SSE Pajak yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk membuat kode ID Billing.
Dengan sistem pengisian dan penyetoran yang dapat ditempuh secara online, proses pembayaran pajak kini lebih menghemat tenaga dan juga waktu para wajib pajak.