Sebagian orang menganggap bahwa mengurus pembuatan SKCK itu ribet.
Tetapi tahukah kamu, ternyata mengurus SKCK online itu gak sulit loh.
Meskipun kamu tinggal di Bandung, Pekanbaru, Bekasi, Medan atau dimana pun, kamu tetap bisa mengakses situs SKCK online.
Pembuatan SKCK secara online tentu bisa membuat waktu lebih efisien, dan proses lebih efektif.
Syarat dan Ketentuan Membuat SKCK Online
Berikut ini syarat-syarat yang harus kamu siapkan sebelum mengurus SKCK online.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Siapkan terlebih dulu Surat Pengantar dari Kelurahan tempat kamu tinggal. Lalu scan dan lampirkan pada website.
- Siapkan KTP atau SIM, kemudian pastikan data pada Surat Pengantar sudah sesuai dengan kartu identitas yang kamu bawa.
- Scan paspor jika SKCK akan kamu gunakan untuk pergi ke luar negeri.
- Scan KK (kartu keluarga).
- Scan akte kelahiran / ijazah.
- File foto formal dengan pakaian sopan, latar belakang warna merah. Bagi kamu yang memakai jilbab, pastikan wajah tetap terfoto secara penuh.
Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor.
- KTP dan Surat Nikah jika sponsor merupakan suami atau istri dari WNI.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi KITAS dan KITAP
- Fotokopi IMTA yang dikeluarkan oleh KEMENAKER Republik Indonesia.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) yang diterbitkan dari Kepolisian.
- Pas foto berukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan warna latar belakang merah.
Pada saat membuat SKCK secara online, semua dokumen tersebut harus kamu scan atau pindai terlebih dahulu.
Dokumen fisik pun juga tetap diperlukan saat kamu akan mengambil SKCK fisik di masing-masing loket sesuai dengan tujuan pembuatan SKCK kamu.
Biaya Membuat SKCK
Selain menyiapkan semua dokumen dan foto, kamu juga harus menyiapkan biaya untuk registrasi.
Pembuatan SKCK online yaitu sebesar Rp 30.000,- untuk WNI, dan Rp. 60.000,- untuk WNA.
Biaya ini berlaku mulai 6 Januari 2017, setelah sebelumnya hanya Rp 10.000,-.
Pembayaran bisa kamu transfer melalui bank BRI, baik menggunakan mobile banking, ATM, atau mesin EDC BRI.
Biaya ini berlaku di seluruh daerah, jadi kamu tidak perlu khawatir meskipun tinggal di luar domisili asli.
Misalnya kamu tinggal di Kolaka, dan pada saat mendaftar secara online kamu tengah berada di Makassar.
Hal ini tidak menjadi penghalang kamu untuk bisa mengakses situs dan registrasi SKCK online.
Cara Membuat SKCK Online
Selanjutnya adalah tentang cara daftar SKCK online.
Pertama kamu harus terhubung dengan internet secara lancar, dan pastikan perangkat yang kamu gunakan sudah terisi daya yang cukup.
Hal ini penting agar tidak terjadi masalah teknis saat proses pengisian data berlangsung.
Langkah-langkah yang harus kamu lakukan, yaitu:
Kunjungi Situs SKCK Online
Masing-masing daerah memiliki kebijakan alamat website yang berbeda-beda.
Berikut pembagian alamat website resmi sesuai daerah:
NAMA DAERAH | ALAMAT SITUS |
DKI Jakarta | skck.polri.go.id |
Bekasi Kota | skck.polri.go.id |
Tangerang | skck.polri.go.id |
Depok | skck.polri.go.id |
Jawa Barat | skck.poldajabar.org |
Bogor | daftarskckbogor.com |
Jawa Tengah | skck.jateng.polri.go.id |
Jawa Timur | jatim.skck.online |
Banyuwangi | polresbanyuwangi.com |
Sidoarjo | sidoarjo.skck.online |
Malang | resmalangkotaskck.com |
Bali | bali.polri.go.id |
Pontianak | skck.polrestapontianakkota.org |
Balerang | polresbalerang.com |
Palembang | restapalembang.org |
Surabaya | jatim.skck.online |
Karawang | skck.poldajabar.org |
Tuban | jatim.skck.online |
Mojokerto | jatim.skck.online |
Pengisian Data Diri
Pada form tersebut akan ada 8 kolom yang harus kamu isi.
- Kolom bagian pertama berisi tentang jenis keperluan, kesatuan wilayah, alamat lengkap, serta tata cara pembayaran. Jika sudah terisi semua, klik “lanjut” dan ikuti petunjuk berikutnya.
- Pada halaman kedua, kamu akan diminta untuk mengisi biodata diri. Data yang kamu masukkan harus sesuai dengan kartu identitas, misalnya KTP atau SIM. Cek kembali agar tidak terjadi kesalahan.
- Selanjutnya tentang hubungan keluarga, pada halaman ini kamu harus mengisi biodata suami atau istri, ibu kandung, ayah kandung, serta saudara kandung.
- Kolom berikutnya berisi mengenai riwayat pendidikan yang sudah kamu tempuh. Mulai dari tingkat SD sampai jenjang perguruan tinggi.
- Setelah riwayat pendidikan, kolom selanjutnya tentang perkara pidana. Pada kolom ini kamu harus mengisi secara jujur apa adanya. Jika tidak memiliki riwayat perkara pidana, maka tulis “tidak ada” pada kolom yang tersedia.
- Ciri-ciri fisik kamu juga harus dituliskan pada halaman berikutnya setelah perkara pidana. Ciri-ciri yang disebutkan berkaitan dengan bentuk rambut, wajah, warna kulit, tinggi badan, serta tanda istimewa lainnya yang kamu punya.
Setelah seluruh data selesai di input, maka klik “lanjut” untuk menuju halaman berikutnya yaitu kolom untuk mengunggah berkas.
Sebaiknya kamu memberikan nama berkas dengan penomoran di depannya, misalnya “1. KTP”.
Unggah File Dokumen dan Foto
Langkah berikutnya yaitu mengunggah berkas-berkas persyaratan seperti scan KTP, KK, foto dan lain sebagainya.
Jika sudah, pastikan semuanya sudah terisi dengan benar lalu klik “kirim data”.
Kemudian, pada halaman berikutnya muncul petunjuk pembayaran.
Kamu harus mengikuti petunjuk tersebut, sampai proses pendaftaran dinyatakan berhasil.
Pengambilan SKCK Fisik
Setelah pembuatan SKCK online selesai, maka kamu akan mendapatkan kode registrasi.
Kode tersebut berguna untuk mengambil SKCK fisik di POLRES / POLRESTA.
Namun untuk pengambilan SKCK fisik terbatas maksimal 3 hari setelah kamu mendaftar secara online.
Jika lebih dari itu, kamu harus daftar ulang dari awal, karena data akan otomatis terhapus oleh sistem.
Pada saat pengambilan SKCK fisik, biasanya kamu akan akan ditanya mengenai rumus sidik jari.
Agar proses berjalan cepat, kamu perlu menyiapkannya dulu surat rekomendasi dari POLSEK dimana kamu tinggal.
Persyaratan yang harus kamu bawa ke kantor POLSEK untuk perumusan sidik jari, yaitu:
- 1 lembar fotokopi KTP
- 2 lembar pas foto berukuran 4×6 dengan latar belakang merah
- 1 lembar foto dari samping kiri berukuran 4×6 dengan latar belakang merah
- 1 lembar foto dari samping kanan berukuran 4×6 dengan latar belakang merah
Mengisi formulir sidik jari yang telah disediakan
Setelah mendapatkan surat pengantar tersebut dari POLSEK, maka kamu sudah bisa mengambil SKCK fisik di POLRES.
Jangan lupa menyertakan kode registrasi online yang sebelumnya kamu dapatkan.
Cara Perpanjang SKCK Online
Cara memperpanjang SKCK secara online sama dengan membuat SKCK baru.
Kamu harus login ke situs yang sama, dan melakukan langkah-langkah pengisian data sesuai petunjuk.
Namun pada saat proses pengambilan SKCK fisik, sebaiknya kamu juga membawa SKCK fisik yang lama.
Jika tidak ada SKCK lama yang asli, bisa juga dengan fotokopi yang sudah dilegalisir.
Apa Itu SKCK
SKCK memiliki kepanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Surat resmi ini hanya berhak dikeluarkan oleh POLRI lewat fungsi Intelkam.
Saat kamu memiliki SKCK, artinya kamu dinyatakan bebas dari catatan kejahatan atau kriminal.
SKCK memiliki batas waktu aktif yang cukup singkat, yakni hanya 6 bulan saja sejak diterbitkan.
Untuk bisa mendapatkan surat penting ini, kamu bisa datang langsung ke Polres atau bisa juga secara online melalui website maupun aplikasi.
Keduanya tetap membutuhkan persyaratan berupa dokumen-dokumen pendukung.
Cara mengurus SKCK online, semua persyaratan harus kamu scan terlebih dulu.
Kemudian, unggah berkas secara urut pada situs web yang sudah disediakan.
Jika kamu sudah memiliki SKCK tetapi sudah habis masa berlakunya, kamu hanya perlu melakukan perpanjangan saja.
Tetapi dengan syarat, kamu memang benar-benar “bersih” dari perilaku kejahatan dan kriminal.
Meski hanya berbentuk lembaran saja, namun SKCK sangat penting untuk beberapa kebutuhan.
Kegunaan SKCK
SKCK merupakan surat penting yang wajib dimiliki saat akan digunakan pada momen-momen tertentu.
Misalnya saja kamu akan melamar kerja, maka SKCK wajib kamu lampirkan bersamaan dengan CV kamu.
Selain itu, SKCK juga memiliki kegunaan lainnya seperti:
- Syarat mendaftar PNS.
- Syarat melamar kerja pada institusi pemerintahan.
- Sebagai pelengkap berkas pendaftaran sekolah.
- Sebagai dokumen wajib saat pencalonan kepala desa, bupati, DPRD, walikota, atau sejenisnya.
- Lampiran wajib saat akan menikah dengan anggota TNI dan Polri.
- Dokumen pelengkap pengurusan pengajuan paspor.
Kemana Harus Mengurus SKCK
Biasanya, di antara dari kamu banyak yang bingung kemana harus mengurus SKCK.
Apakah harus ke POLRES atau cukup ke POLSEK, ya?
Sebaiknya kamu simak dulu perbedaan berikut ini agar tidak salah tempat.
POLSEK
POLSEK atau Kepolisian Sektor melayani pembuatan SKCK yang digunakan sebagai pelengkap syarat melamar atau memperpanjang kerja non PNS.
Selain itu, bisa juga digunakan untuk mendaftar sekolah, perpindahan penduduk, mengurus izin usaha, pencalonan perangkat desa serta membuat buku pelaut.
POLRES
POLRES atau Kepolisian Resor menjadi tempat untuk mengurus SKCK yang digunakan untuk keperluan pendaftaran CPNS dan BUMN non PNS.
Selain 2 tujuan tersebut, SKCK dari Polres juga bisa digunakan untuk pencalonan Kepala Desa, DPRD, Bupati, serta untuk kelengkapan dokumen saat kamu akan menikah dengan anggota TNI maupun POLRI.
POLDA
Kepolisian Daerah (POLDA) melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan Walikota, DPRD tingkat Provinsi, serta mengurus visa untuk bisa bekerja di luar negeri.
MABES POLRI
MABES POLRI atau Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia juga bisa melayani pembuatan SKCK.
Pembuatan SKCK tersebut khusus untuk digunakan sebagai pelengkap dokumen pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, untuk menjadi anggota pemerintahan pusat juga harus memiliki SKCK dari MABES.
Misalnya, pencalonan sebagai anggota legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Kegunaan lainnya yaitu untuk penerbitan visa, izin menetap di luar negeri, permohonan adopsi anak, daftar sekolah ke luar negeri, sampai dengan urusan naturalisasi kewarganegaraan.
Waktu Berlaku SKCK
Di awal sudah disebutkan bahwa masa berlaku SKCK hanya 6 bulan saja. Tetapi, ada hal-hal lainnya yang perlu kamu garis bawahi, di antaranya:
- Perpanjangan SKCK hanya bisa dilakukan jika masa berlaku sudah habis tetapi masih kurang dari 1 tahun.
- Jika masa berlaku telah habis dan melebihi 1 tahun, maka harus mengulang proses pembuatan SKCK dari awal lagi.
- Jangan lupa untuk menggandakan SKCK dan melakukan legalisir, berkas ini penting untuk di bawa saat perpanjangan SKCK.
Pembuatan dan perpanjangan SKCK secara online bisa menghemat waktu karena kamu tidak perlu mengantri di kantor Kepolisian.
Khususnya buat kamu yang memiliki kesibukan yang cukup padat.
Cara ini juga dinilai jauh lebih mudah, karena cukup dikerjakan melalui satu perangkat.