UMKM adalah jenis usaha kecil milik rakyat yang memiliki batas tertentu dalam kepemilikan kekayaan. Jenis usaha ini sedang gencar disosialisasikan karena memberikan banyak kontribusi bagi perekonomian. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami seluk beluk pendirian UMKM. Berikut ini adalah penjelasan mengenai pengertian UMKM yang bertujuan memberikan pemahaman kepada pembaca.
Yuk, baca sampa selesai!
Pengertian UMKM
1. Menurut UU No. 20 Th 2008
Menurut Undang-undang ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi terkait pelaku usaha mikro kreatif serta produktif.
2. Menurut Para Ahli
a. Rujito
UMKM adalah salah satu jenis usaha yang memberikan banyak pengaruh terhadap perekonomian Indonesia, baik dari sisi jumlah usaha yang terbentuk maupun dari sisi jumlah lapangan pekerjaan yang tercipta.
b. Ina Primiana
UMKM merupakan pengembangan 4 aspek kegiatan ekonomi yang menjadi penggerak pembangunan Indonesia, 4 aspek tersebut adalah industri manufaktur, agribisnis, sumber daya manusia, serta bisnis kelautan.
c. M. Kwartono
UMKM adalah jenis usaha rakyat yang jumlah kekayaan bersihnya tidak lebih dari 200.000.000 rupiah, namun tanah dan bangunan tidak dihitung.
UU tentang UMKM
1. PP No. 98 Th 2014
Peraturan ini mengatur perizinan pembuatan usaha kecil yang harus dilengkapi oleh calon pembuat usaha.
2. PP No. 23 Th 2018
Peraturan ini mengatur tentang pajak yang harus dibayar oleh pemilik UMKM.
3. Peraturan Menteri Perekonomian No. 11 Th 2017
Peraturan ini mengatur tentang peminjaman modal yang akan digunakan untuk mendirikan umkm.
4. UU No. 20 Th 2008
Peraturan ini mengatur tentang kemitraan pemerintah dengan pihak umkm yang bersangkutan.
Kriteria
1. Usaha Mikro
Suatu umkm dikatakan usaha mikro jika jumlah kekayaan bersihnya tidak lebih dari 50.000.000 rupiah. Kekayaan tersebut tidak termasuk bangunan dan tanah. Pendapatan usaha mikro biasanya hanya mencapai 300.000.000 juta per tahun.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan jenis umkm yang dimiliki oleh perorangan atau kelompok yang memiliki kegiatan produktif dan tidak termasuk cabang dari perusahaan utama. Jenis usaha ini memiliki jumlah kekayaan bersih 50 juta rupiah sampai 500 juta rupiah saja. Hasil penjualan setiap tahunnya di antara 300 juta rupiah hingga 2,5 milyar rupiah.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah jenis kegiatan ekonomi produktif dan bukan cabang dari perusahaan utama, dimiliki oleh perorangan atau kelompok yang memiliki hubungan dengan usaha kecil lainnya. Suatu usaha dikatakan sebagai usaha menengah jika jumlah kekayaan bersihnya mencapai 500 juta rupiah di luar tanah dan bangunan. Hasil penjualan setiap tahunnya mencapai 50 milyar rupiah.
4. Usaha Besar
Jenis usaha ini memiliki jumlah kekayaan bersih yang lebih dari usaha menengah. Hasil penjualan setiap tahunnya mencapai lebih dari 50 milyar per tahun.
Klasifikasi
1. Lapangan Kerja Baru
Sebuah umkm yang dibuat secara otomatis akan menciptakan lapangan pekerjaan baru. Lapangan pekerjaan ini bermanfaat untuk mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia.
2. Kewirausahaan
Adanya umkm membuat masyarakat sekitar secara langsung maupun tidak langsung memiliki jiwa kewirausahaan yang tumbuh di dalam diri mereka. Jiwa kewirausahaan ini bermanfaat agar mereka tidak selamanya bergantung kepada orang.
3. Entrepreneurship
Setelah mendapatkan jiwa kewirausahaan, diharapkan seseorang juga memiliki jiwa entrepreneurship. Jiwa entrepreneurship berguna jika seseorang ingin mencapai kesuksesan.
4. Motivasi menjadi Usaha Besar
Setelah mendapatkan keberhasilan, seseorang akan memiliki motivasi untuk selalu mengembangkan usahanya menjadi lebih besar.
Ciri-ciri
1. Barang yang dijual bisa sering berganti
2. Barang dalam umkm bisa mudah berganti karena ia belum bisa menjual dalam jumlah yang banyak.
3. Pergantian barang ini tidak menjadi masalah karena dapat digunakan sebagai evaluasi barang apa saja yang memberikan banyak keuntungan.
4. Lokasi berjualan bisa sering berpindah
5. Umkm merupakan usaha kecil yang sangat fleksibel.
6. Keluwesan ini memungkinkan mereka bisa berpindah-pindah tempat berjualan tanpa kesulitan.
7. Belum ada organisasi administrasi yang mengaturnya
8. Karena bentuk usahanya kecil, umkm biasanya belum membutuhkan administrasi organisasi dalam pelaksanaannya.
Namun, semua itu juga tergantung kebijakan masing-masing umkm.
Jenis
1. Kuliner
UMKM kuliner adalah segala jenis usaha mikro hingga menengah yang menjual segala bentuk makanan dan minuman.
2. Fashion
UMKM fashion adalah segala jenis usaha mikro hingga menengah yang menjual segala jenis pakaian dan sejenisnya.
3. Agribisnis
UMKM agribisnis adalah segala jenis usaha mikro hingga menengah yang menjual produk-produk yang berhubungan dengan pertanian.
Kelebihan dan Kekurangan
1. Kelebihan
a. Pemilik usaha memiliki kebebasan penuh atas kebijakan dan keputusan di dalam usahanya
b. Pemilik usaha biasanya ikut turun langsung membantu pengerjaan usahanya
c. Jenis usaha yang dibangun sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat
2. Kekurangan
a. Usaha yang dibangun sulit berkembang karena adanya keterbatasan modal
b. Usaha yang dibangun sulit mendapatkan karyawan karena gaji yang ditawarkan kecil
c. Usaha mikro lemah dalam spesialisasi
Syarat
1. Mengajukan surat permohonan pendirian UMKM kepada pihak terkait
2. Mengisi formulir rekomendasi dan melengkapi persyaratan pendirian UMKM
3. Memberikan informasi mengenai usaha yang akan dilakukan, meliputi luas tanah, jenis usaha, lokasi, kondisi fisik, dan lain-lain
4. Melengkapi surat dengan fotokopi KTP, NPWP, PPB, dan lain-lain
5. Jika belum memiliki surat izin mendirikan bangunan, segera urus surat tersebut kepada pihak terkait
6. Mengajukan permohonan izin gangguan kepada pihak terkait
7. Membuat surat pernyataan mampu memenuhi persyaratan yang diberikan dan mematuhi peraturan yang ada
8. Segera membuat tanda daftar industri
Pajak
1. Pemerintah memberikan potongan tarif pajak penghasilan (PPh) akhir bagi pemilik usaha dari UMKM mulai dari 1% berubah menjadi 0,5%
2. Dikeluarkan sebuah peraturan pemerintahan No. 23 th 2018 mengenai pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang dimiliki wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto sejumlah tertentu sebagai pengganti peraturan pemerintahan No. 46 th 2013
Tujuan
1. Melakukan pengembangan terhadap umkm agar usahanya terus berkembang dan semakin mandiri
2. Memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian negara
3. Meningkatkan kontribusi umkm dalam pengadaan lapangan pekerjaan, pembangunan daerah, pertumbuhan ekonomi, serta pengentasan kemiskinan
Upaya Pengembangan UMKM
1. Membuat kondisi usaha yang lebih kondusif
2. Bantuan modal dari pemerintah
3. Kebijakan mengenai perlindungan usaha
4. Memperbanyak kemitraan
5. Mengadakan pelatihan umkm
6. Membuat lembaga khusus yang menangani umkm
7. Meneguhkan asosiasi
8. Mengembangkan bentuk-bentuk promosi
Perkembangan UMKM di Indonesia
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada tahun 2016, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah berkontribusi sebanyak 62,57% dari total PDB (Produk Domestik Bruto) di Indonesia. Angka ini cukup besar jika dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya potensi dan kekuatan untuk bertahan yang cukup tinggi, maka UMKM diharapkan dapat menjadi pasukan paling depan dalam pembangunan ekonomi rakyat di Indonesia.
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai pengertian UMKM. Sebagai usaha kecil yang berkontribusi bagi perekonomian Indonesia, UMKM telah melakukan tugasnya sebaik mungkin. Usaha ini memungkinkan masyarakat yang sulit mendapatkan pekerjaan karena tidak memiliki keahlian dapat secara mandiri membuat umkm. UMKM tidak membutuhkan banyak modal dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Penulis berharap tulisan mengenai pengertian UMKM ini dapat memberikan banyak manfaat bagi pembaca.