Otonomi merupakan wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan dan masyarakatnya. Namun demikian pengertian otonomi tidak dapat dimaknai sebagai lepasnya tanggung jawab dan kontrol dari pemerintah pusat. Di Indonesia, otonomi daerah diatur dalam undang-undang dan TAP MPR. Secara umum, otonomi bertujuan agar pemerintah dapat bekerja lebih efektif dalam melayani masyarakat dan mewujudkan demokrasi yang sesungguhnya. Asas-asas dalam otonomi daerah meliputi asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Otonomi antara lain dicirikan dengan adanya peraturan daerah, perwakilan rakyat di tingkat daerah, dan kemandirian daerah dalam mengelola wilayahnya.
Selanjutnya, simak pembahasan lengkapnya berikut ini.
Pengertian Otonomi
1. Secara Umum
Otonomi sendiri bersumber dari kata autos dan namos yang berarti undang-undang atau aturan sendiri. Secara harfiah, otonomi memiliki arti pemerintahan yang dijalankan sendiri, sedangkan otonomi daerah merupakan hak, kewajiban, dan wewenang daerah yang diberikan kekuasaan atau daerah otonom untuk mengurus sendiri urusan dan kepentingan pemerintahan serta masyarakatnya yang berporos pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada daerah otonom yang secara bebas memerintah daerahnya, ada yang masih diikut campuri dengan pemerintah pusat sebagai pengawas, hingga pemerintah pusat masih bisa memegang kendali daerah otonom tersebut.
2. Menurut Para Ahli
a. Encyclopaedia Britannica
Menurut Encyclopaedia Britannica (2015), autonomy atau otonomi ialah pengaturan sendiri atas kepentingan masyarakat, daerah, dan pemerintahannya.
b. Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah
Otonomi daerah dalam Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah berarti kewenangan untuk mengurus sendiri kepentingan masyarakat umum di daerahnya yang berdasarkan aspirasi masyarakatnya serta sesuai peraturan perundang-undangan.
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menjelaskan tentang definisi otonomi daerah, yaitu hak, kewajiban, dan kewenangan daerah otonom untuk mengurus sendiri segala urusan dan kepentingan pemerintahan serta masyarakatnya dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan daerah otonom menurutnya adalah kesatuan masyarakat hukum penerima mandat otonomi yang memiliki batas-batas wilayah yang bertanggung jawab untuk mengurus segala urusan dan kepentingan pemerintahan serta masyarakatnya berdasarkan aspirasi rakyat dalam sistem Indonesia.
d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan tentang pemerintahan daerah yang dipegang oleh provinsi. Provinsi merupakan daerah otonom dan juga wilayah administrasi, yaitu daerah yang diberi kekuasaan untuk mengatur kepentingan internalnya sendiri dan tetap dikontrol oleh pemerintah pusat.
e. Rozali Abdullah
Rozali Abdullah, seorang penulis buku Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Federalisme Sebagai Suatu Alternatif (2002), mengemukakan pengertian otonomi sebagai pemerintahan sendiri dengan set aturan sendiri yang dijalankan, diadili, dan dilaksanakan sendiri di daerahnya.
f. Ubedilah
Dalam buku Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani (2000), Ubedilah menerangkan bahwa otonomi merupakan kesatuan masyarakat hukum dengan batas wilayah tertentu yang berwenang untuk mengatur kepentingan masyarakatnya sesuai aspirasi rakyat dalam ikatan dengan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
g. Bhenyamin Hoessein
Penulis Bhenyamin Hoessein dalam bukunya Otonomi dan Pemerintahan Daerah: Tinjauan Teoritis (1998), menjelaskan bahwa otonomi adalah staatsrechtelijk atau tatanan kenegaraan yang berhubungan dengan dasar serta susunan organisasi suatu negara yang memuat zelfstandigheid atau kebebasan bertanggung jawab namun bukan onafhankelijkheid atau memerdekakan atau melepaskan diri.
h. Kansil
Seorang ahli hukum dan pemerintahan bernama Kansil berbagi pendapat tentang otonomi daerah, yaitu suatu bentuk hak dan kewajiban kepada suatu daerah untuk bisa mengatur sendiri rumah tangga pemerintahannya yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
i. Philip Mahwood
Menurut Philip Mahwood melalui buku Local Government in the Third World (1983), otonomi adalah kewenangan sendiri yang dimiliki pemerintah daerah yang terpisah dengan otoritas pemerintah pusat untuk tujuan mengalokasikan sumber material substansial daerahnya.
j. Vincent Lemieux
Vincent Lemieux, ahli pemerintahan sekaligus penulis Deconcentration and Decentralization: A Question of Terminology (1986), memiliki arti otonomi sebagai kebebasan untuk mengambil kesepakatan dan keputusan politik dan administrasi, namun tetap menghargai dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang merangkul tentang konsep dan pelaksanaan otonomi daerah antara lain:
- Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2, serta Pasal 18B ayat 1 dan 2.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagai Revisi UU No.32 Tahun 2004.
Tujuan Pelaksanaan
Tujuan utama Indonesia meliputi tujuan ekonomi, politik, dan administrasi. Untuk mencapai tujuan politik, otonomi daerah diberlakukan agar masing-masing daerah otonom dapat mewujudkan demokrasi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), partai politik, dan organisasi atau lembaga masyarakat lainnya. Selain itu, ada tujuan lain atas pelaksanaan otonomi, yaitu:
- Agar pelayanan masyarakat lebih baik.
- Tidak berfokus pada pemerintahan pusat, mengingat betapa luasnya Indonesia.
- Demokrasi yang lebih terealisasi.
- Keadilan nasional yang lebih merata.
- Lebih menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat.
- Menumbuhkan jiwa prakarsa, kreatif, fungsi, serta keikutsertaan masyarakat dan DPRD.
Asas
Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014, pelaksanaan otonomi daerah beserta asasnya terbagi menjadi tiga jenis, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan.
1. Desentralisasi
Desentralisasi merupakan istilah pemberian kekuasaan dan kewenangan dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah untuk mengurus wilayah dan kepentingan di dalamnya berdasarkan ketetapan otonomi daerah.
2. Dekonsentrasi
Dekonsentrasi berarti pelimpahan sebagian wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat kepada gubernur sebagai perwakilannya di tingkat provinsi atau bisa juga pelimpahan wewenang dari gubernur ke instansi pemerintahan di bawahnya seperti bupati, wali kota, dan lainnya.
3. Tugas Pembantuan
Kalau tugas pembantuan merupakan pelaksanaan atau asas yang paling rendah tingkatannya. Pemerintah pusat menugaskan pemerintah daerah atau pemerintah provinsi untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam rangka membantu pemerintahan atau bisa juga dari pemerintah provinsi ke pemerintahan di bawahnya. Di dalamnya memuat juga tentang hal-hal pembiayaan, fasilitas penunjang seperti sarana dan prasarana, serta sumber daya manusianya.
Prinsip
1. Seluas-Luasnya
Prinsip otonomi daerah seluas-luasnya memiliki arti bahwa daerah yang diberi otonomi dapat mengurus pemerintahannya sendiri tanpa batasan dan seluas-luasnya, kecuali memang ada hal-hal yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan kuasa dan urusan pemerintah pusat.
2. Nyata
Tugas, hak, dan kewajiban daerah otonom bersifat nyata dan jelas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Daerah otonom juga dapat mengembangkan sendiri potensi yang dimilikinya semaksimal mungkin.
3. Bertanggung Jawab
Prinsip terakhir adalah otonomi daerah yang bertanggung jawab. Prinsip ini bermaksud untuk meninjau kembali tujuan dan fungsi dari otonomi daerah. Pemerintahan daerah sebagai pelaksana daerah otonom bertanggung jawab untuk mencapai tujuan-tujuan otonomi daerah yang sudah disebutkan di atas.
Ciri-Ciri
Karakteristik suatu wilayah atau negara yang memiliki otonomi daerah di antaranya:
- Memiliki peraturan daerah atau Perda yang terikat dan berada di bawah Undang-Undang atau kebijakan pemerintah pusat. Perda bisa dicabut juga oleh pemerintah pusat.
- Adanya DPRD atau perwakilan rakyat tingkat daerah.
- Pemerintah daerah dan DPRD tidak berhak mengotak-atik Undang-Undang negara.
- Adanya desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembagian.
- Perjanjian dengan pihak internasional harus melalui pemerintah pusat.
- Penganggaran dana dan biaya menggunakan APBD dan APBN.
- Adanya perusahaan milik daerah atau BUMD.
- Tetap mengakui bahasa nasional, bendera nasional, dan hari libur nasional. Tidak mengakui bahasa daerah sebagai bahasa nasional, bendera daerah sebagai bendera nasional, dan membuat hari libur nasional sendiri.
- Permasalahan daerah menjadi tanggung jawab bersama.
- Daerah harus mandiri untuk mengelola wilayahnya, namun pemerintah pusat dapat membantu.
Nilai Dasar
Meski sudah memiliki kewenangan sendiri, daerah otonom harus menjunjung nilai-nilai dasar otonomi daerah, yaitu nilai unitaris dan desentralisasi teritorial. Nilai unitaris mengandung pesan agar tetap menjaga kesatuan dan persatuan negara meski sudah mengurus wilayahnya sendiri. Nilai desentralisasi teritorial berarti kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melaksanakan desentralisasi dan dekonsentrasi dalam administrasi dan tata negara.
Kekurangan
Setelah mengetahui dampak positif dari otonomi daerah, ada pula dampak negatif pelaksanaannya. Hal yang paling mungkin terjadi adalah kesenjangan antar wilayah. Karena leluasa dan mandiri untuk mengembangkan potensi daerahnya, pemerintah sekaligus masyarakatnya bertanggung jawab agar bisa sejahtera dan maju.
Tentu motivasi ini tidak semua merata dirasakan oleh semua wilayah. Ditambah lagi, wilayah yang berbeda tentu memiliki potensi baik alam, manusia, maupun budaya yang sama. Contohnya seperti wilayah sekecil Bali bisa lebih maju dibandingkan Bengkulu.
Selanjutnya pengawasan pemerintah pusat yang bisa menjadi lemah dan tidak merata. Pemerintah pusat sudah memiliki banyak wewenang dan tanggung jawab. Besar kemungkinan bahwa ia tidak mampu mengawasi secara intens situasi dan perkembangan daerah-daerah otonom serta bisa juga terjadi pertentangan dan konflik daerah. Ini bisa dipicu dari ketidakkompakkan pemerintah daerah setempat dengan masyarakatnya, kebijakan yang kurang sesuai, kesenjangan antar daerah yang dirasakan, dan permasalahan sosial lainnya.
Contoh Pelaksanaan
Contoh pelaksanaan otonomi daerah antara lain:
- Pembuatan badan usaha milik daerah atau BUMD.
- Pemberlakuan retribusi dan pajak daerah.
- Pengembangan daerah di berbagai bidang seperti ekonomi, pariwisata, sosial, budaya, pendidikan, dan lain-lain.
- Terdapat bahasa daerah atau muatan lokal dalam kurikulum pendidikan daerah.
- Penetapan upah minimum pekerja di tingkat regional.
Dan masih banyak contoh lain.
Demikian penjelasan tentang pengertian otonomi serta hal-hal di baliknya. Selasares mungkin bisa berbagi cerita di kolom komentar tentang otonomi daerah apa saja yang sudah dirasakan. Setiap daerah pasti berbeda-beda ya, tetapi kita tetap sama, satu Indonesia.