Secara umum HAM dimaknai sebagai hak-hak mendasar yang melekat pada setiap individu yang dilindungi oleh hukum, terlepas dari latar belakang etnis, agama, dan status kewarganegaraan. Deklarasi HAM pertama terjadi pada masa pemerintahan Cyrus Yang Agung di Babilonia. Pengakuan terhadap nilai-nilai HAM menyebar dan terus berkembang hingga diakui secara internasional melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada tahun 1948. Beberapa contoh hak asasi manusia yang diakui secara luas ini meliputi kebebasan dalam berpendapat, kebebasan beragama, dan hak atas perlakuan adil di muka hukum.
Tulisan ini tak hanya mengulas Pengertian HAM, tetapi juga undang-undang yang mengaturnya di Indonesia dan contoh kasus pelanggarannya.
Pengertian HAM Menurut Para Ahli dan Organisasi Internasional
Berikut adalah berbagai pengertian HAM menurut para ahli dan organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
1. Aristoteles
Menurut Aristoteles HAM dalam kaitannya dengan politik adalah sebagai sesuatu yang muncul dari ikatan antara manusia dan negara. Ini dikarenakan adanya penentuan tentang apa yang adil atau benar sebagai hal yang mendasar dalam kehidupan politik.
2. Thomas Hobbes
Hobbes dalam pemikirannya tentang hak-hak alamiah mendefinisikan hak asasi yang dimiliki oleh manusia sebagai hak untuk menggunakan kekuatannya sendiri seperti yang dikendaki untuk menjaga kehidupannya.
3. Jan Materson
Menurut Jan Materson HAM adalah merupakan hak yang melekat pada setiap individu yang tanpanya manusia tidak dapat hidup layak sebagaimana mestinya.
4. John Locke
Pengertian HAM menurut John Locke adalah hak alamiah yang dimiliki oleh setiap manusia yang dibawa sejak lahir yang sifatnya mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian Locke menekankan bahwa HAM bukanlah merupakan pemberian pemerintah atau hukum.
Hak asasi ini meliputi hak hidup, hak kebebasan, dan hak milik.
5. Koentjoro Poerbopranoto
Menurut Koentjoro Poerbopranoto HAM adalah hak-hak yang sifatnya mendasar.
Hak-hak ini sendiri pada dasarnya dimiliki karena kodratnya sehingga tidak dapat dipisahkan dari diri manusia.
6. Miriam Budiardjo
Miriam Budiarjo mengartikan HAM sebagai hak yang dibawa sejak manusia lahir ke dunia yang bersifat universal.
Menurut Miriam Budiardjo prinsip HAM tidak mengenal perbedaan latar belakang jenis kelamin, suku, budaya, dan lain sebagainya.
7. Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji, mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, HAM adalah merupakan hak yang melekat bersama dengan martabat kemanusian sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
8. PBB
Sebagaimana tertera dalam the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang diumumkan oleh badan Majelis Umum PBB pada 10 Desember tahun 1948, HAM adalah merupakan hak dan kebebasan yang dimiliki manusia tanpa memandang ras, warna kulit, agama, pandangan politik, dan sebagainya.
Deklarasi dalam dokumen hukum ini merupakan yang pertama terkait pengakuan dan perlindungan terhadap HAM.
Di dalamnya terdapat 30 pasal yang menjelaskan prinsip-prinsip dan landasan konvensi hak asasi manusia.
Menurut UDHR hak tersebut antara lain berupa hak untuk bebas dari penyiksaan, perbudakan, serta hak atas perlindungan hukum yang sama.
9. UU No. 39 tahun 1999
Menurut UU No, 39 tahun 1999 pada pasal 1 poin ke-1 dinyatakan bahwa “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Sejarah HAM
Sejarah awal munculnya gagasan HAM hingga akhirnya diakui secara internasional melewati beberapa fase perkembangan.
Berikut adalah tahapan-tahapan penting dalam perkebangan HAM di dunia.
1. The Cyrus Cylinder (539 SM)
Berawal pada tahun 539 SM ketika Cyrus Yang Agung (Raja Koresh Agung) membebaskan semua budak setelah menaklukkan kota Babilonia.
Selanjutnya the Cyrus Cylinder yang berisi pernyataan Cyrus tercatat sebagai deklarasi HAM pertama di dunia.
Ide tentang HAM ini kemudian menyebar dengan cepat ke beberapa wilayah pada saat itu seperti Yunani, India, dan Roma.
2. Magna Carta (1215)
Fase pertama pengakuan atas HAM sendiri dimulai setelah dikeluarkannya Magna Carta (Great Charter) pada tahun 1215 oleh Raja Jhon dari Inggris yang kala itu di bawah ancaman pemberontakan dan perang sipil.
Piagam yang membatasi kekuasaan monarki ini menyatakan bahwa kedaulatan tunduk pada aturan hukum, serta memberikan hak-hak dan kebebasan yang lebih kepada masyarakat.
3. The Petition of Right (1628)
Fase penting selanjutnya adalah pernyataan kebebasan sipil atau The Petition of Right pada tahun 1628.
Petisi berupa dokumen konstitusional Inggris ini dikirimkan oleh parlemen Inggris kepada Raja Charles I menyusul konflik yang meluas antara Parlemen dan monarki.
4. Bill of Rights (1791)
Perkembangan selanjutnya adalah amandemen konstitusi Amerika Serikat pada tahun 1791 yang disebut Bill of Rights (The United States Bill of Rights).
Amandemen ini diusulkan oleh kongres pertama Amerika Serikat pada tahun 1789 yang antara lain berisikan kebebasan beragama, kebebasan berbicara, kebebasan pers, dan kebebasan berkumpul.
5. The Universal Declaration of Human Rights (1948)
Tonggak penting dalam sejarah HAM internasional akhirnya dimulai bersama dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights) oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948.
Dokumen ini mencantumkan 30 hak yang dimiliki oleh setiap orang.
Hak-hak yang dimiliki setiap orang (Human Rights) ini antara lain meliputi kebebasan berbicara, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak atas suaka, dan juga hak sipil dan politik.
Deklarasi yang ada dalam dokumen tentang HAM ini sesungguhnya merupakan pengembangan dari konsep four freedoms yang dipaparkan oleh Franklin D. Roosevelt dalam pidatonya pada tahun 1941 kala menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat.
Menurut Franklin D. Roosevelt, hak mendasar yang dimiliki oleh manusia meliputi empat kebebasan (four freedoms).
Kebebasan ini terdiri dari kebebasan berbicara dan berekspresi, kebebasan dalam beragama, kebebasan dari kemiskinan, dan kebebasan dari rasa takut.
6. Pasca UDHR
Perkembangan pengakuan HAM selanjutnya adalah dengan dimasukkannya uraian dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ke dalam perjanjian internasional PBB.
Saat ini seluruh negara anggota PBB yakni sebanyak 193 negara telah meratifikasi setidaknya satu dari sembilan perjanjian internasional terkait HAM yang berasal dari deklarasi tersebut tersebut.
Deklarasi ini menjadi acuan bagi dunia internasional dalam pengakuan terhadap nilai-nilai HAM.
Karakteristik HAM
1. Universal
Prinsip universal pada HAM mengandung makna bahwa hal ini berlaku sama untuk semua orang di mana pun dan tanpa batas waktu.
HAM berlaku pada setiap individu tanpa memandang latar belakang, suku bangsa, jenis kelamin, maupun agama yang dianutnya.
2. Tidak dapat dicabut
Hak asasi yang dimiliki setiap manusia bersifat tetap dan melekat pada diri setiap individu.
Karenanya HAM tidak bisa dihilangkan atau dicabut.
Namun demikian, dalam keadaan tertentu beberapa hak-hak ini dapat ditangguhkan atau dibatasi.
Sebagai contoh bila seseorang dinyatakan bersalah maka kebebasannya dapat dirampas atas nama hukum.
3. Tidak dapat dipisahkan, saling bergantung dan saling terkait.
Ini bermakna bahwa Hak Asasi Manusia kadarnya saling terhubung dan tidak dapat dilihat secara terpisah satu sama lain.
Penikmatan dari satu hak tergantung pada penikmatan hak-hak lainnya dan tidak ada satu hak yang lebih penting dari hak lainnya.
Macam – macam Hak Asasi Manusia
Hak asasi dapat dibagi ke dalam beberapa kategori sebagaimana dijelaskan di bawah ini.
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi pribadi adalah merupakan hak-hak yang dimiliki setiap individu yang antara lain meliputi kebebasan dalam berpendapat, kebebasan untuk menganut satu agama tertentu, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, serta kebebasan untuk bepergian.
Namun demikian hak pribadi tidak selalu bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak publik dan hak pribadi individu lain.
2. Hak Sipil dan Politik (Civil and Political Rights)
Hak sipil mencakup hak untuk hidup serta kebebasan berserikat dan berkumpul.
Sementara hak politik merupakan hak yang dimiliki seseorang terkait dengan pilihan politiknya termasuk hak untuk memilih dan dipilih.
3. Hak Ekonomi (Property Rights)
Hak ekonomi adalah hak yang terkait dengan kegiatan perekonomian.
Ini dapat berupa hak untuk melakukan jual beli, hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, hak untuk perjanjian kontrak, dan lain sebagainya.
4. Hak Sosial dan Budaya (Social Culture Rights)
Hak ini berkaitan dengan kehidupan manusia sebagai makhluk sosial di tengah masyarakat.
Hak Sosial dan Budaya antara lain meliputi hak untuk memperoleh jaminan sosial, hak untuk menempuh pendidikan, hak atas layanan kesehatan, hak untuk mengembangkan budaya, dan hak untuk mendapat pengajaran.
5. Hak Hukum (Legal Equality Rights)
Dalam hak gukum setiap invidu memiliki hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan peradilan.
Setiap orang juga berhak untuk mendapatkan pembelaan dan perlindungan hukum.
Undang-Undang yang Mengatur HAM di Indonesia
Undang-undang tentang pengakuan dan perlindungan terhadap HAM di Indonesia selaras dengan poin-poin yang terdapat dalam deklarasi universal HAM PBB. Berbagai perlindungan tersebut antara lain terdapat dalam:
1. Undang-Undang Dasar 1945
Terdapat beberapa pasal menurut UUD 1945 yang berkaitan dengan HAM
a. Pasal 27 ayat 1-3
Pasal yang terdiri dari 3 ayat ini mengatur tentang warga negara dan penduduk.
Terdapat jaminan tentang kesamaan hak warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b. Pasal 28A-J
Ayat-ayat dalam pasal ini antara lain menjamin hak asasi setiap individu dalm hidup bermasyarakat, hak atas pendidikan, perlakuan yang sama dalam hukum serta status kewarganegaraan
c. Pasal 29
Pasal yang terdiri dari 2 ayat ini meyatakan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan mengatur kebebasan warga negara dalam beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
d. Pasal 31 ayat 1-5
Pasal ini memberikan hak untuk memperoleh pendidikan serta jaminan pemerintah atas layanan kependidikan bagi warga negara
e. Pasal 32 ayat 1
Jaminan kebebasan mengembangkan nilai budaya
2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999
Undang-Undang ini antara lain berisikan pengakuan negara atas HAM, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah atas HAM, serta tugas dan kewajiban Komnas HAM
3. Undang-Undang No. 40 Tahun 2008
UU No. 40 Tahun 2008 ini merupakan aturan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Undang-undang ini mengandung pengakuan atas nilai yang sama dari setiap manusia.
4. Undang-UndangNo. 26 Tahun 2000
Undang-UndangNo. 26 Tahun 2000 ini mengatur tentang pengadilan Hak Asasi Manusia
Menurut UU ini, kasus pelanggaran HAM berat seperti kejahatan genosida dan kejahatan kemanusian diselesaikan di peradilan umum.
Faktor Penghambat Penegakan HAM di Indonesia
Terdapat berbagai faktor yang menghambat dalam penegakan nlai-nilai HAM di Indonesia.
Faktor penghambat datang dari masyarakat maupun negara itu sendiri.
Diantara berbagai hambatan tersebut adalah:
1. Penegakan Hukum yang Lemah
Hukum adalah instrumen penting dalam menegakkan aturan.
Meski perlindungan atas HAM telah diatur dalam Undang-Undang, tetapi dalam penerapannya penegakan hukum terhadap para pelanggar hak mendasar yang dimiliki oleh setiap individu ini masih sangat lemah.
Selain itu, hingga saat ini Indonesia juga belum meratifikasi seluruh konvensi internasional terkait HAM.
2. Faktor Sosial Budaya
Berbagai hal yang terkait dengan kultur masyarakat Indonesia masih menjadi penghalang dalam penegakan HAM.
Hal ini antara lain dapat dilihat pada masyarakat tradisional yang belum bersifat egaliter, budaya Patriarki dalam masyarakat, dan penerapan hukum adat yang justru bertentangan dengan nilai-nilai HAM.
3. Rendahnya Tingkat Pemahaman Masyarakat
Rendahnya pemahaman ini atara lain dikarenakan tingkat pendidikan masyarakat yang juga rendah.
Selain itu dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pemerintah untuk membangun kesadaran masyarakat akan HAM.
4. Sikap Apatis dan Kurangnya Kepedulian Publik
Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagain besar masyarakat bersikap apatis dan memiliki kepeduliaan yang rendah terhadap penegakan nilai-nilai HAM.
Jenis-jenis Pelanggaran HAM dan Contoh Kasus
Meski tiap-tiap negara telah memiliki Undang-Undang terkait perlindungan atas HAM, tetapi faktanya berbagai pelanggaran terhadap hak paling mendasar yang dimiliki oleh manusia ini masih kerap terjadi.
Terlebih lagi dengan adanya berbagai faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan HAM seperti yang ada di Indinesia.
Pelaku pelanggaran ini sendiri dapat berupa negara maupun non-negara yang meliputi individu, kelompok, maupun organisasi.
Pelanggaran HAM dapat dikategorikan menjadi berat dan ringan.
Berikut ini adalah penjelasan dan contohnya yang terjadi diberbagai negara.
1. Pelanggaran HAM Ringan
Pelanggaran HAM ringan merupakan tindakan yang menghalangi, membatasi atau bahkan mencabut hak asasi seseorang.
Contoh pelanggaran kategori ini antara lain menghalangi kebebasan berpendapat, pencemaran nama baik, dan penganiayaan.
2. Pelanggaran HAM Berat
Pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (gross violation of human rights) didefinisikan sebagai tindakan berupa pembunuhan, penculikan, penyiksaan, atau penganiayaan berat terhadap seseorang yang dilakukan dengan motif politik tertentu.
Pelanggaran berat terhadap HAM tergolong ke dalam kejahatan internasional.
Pelanggaran berat ini meliputi:
a. Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crimes Againts Humanity)
b. Kejahatan pembunuhan massal (Genocide)
c. Kejahatan Perang (War Crimes)
d. Kejahatan Agresi (Crime of Aggression)
Contoh pelanggaran Ham berat: Genosida Rwanda (1994), Peristiwa Talangsari, Lampung (1989), pelanggaran HAM oleh Israel terhadap Palestina, kekerasan etnis Rohingya Myanmar, Genosida Srebrenica (1995), dan lain-lain.
Penanggung Jawab Penegakan HAM
Lalu siapa saja aktor yang memegang tanggung jawab atas penegakan HAM?
1. Negara
Dalam memenuhi komitmen terhadap penegakan HAM, negara memikul tanggung jawab utama guna memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga negara (basic rights) serta memberikan perlindungan terhadap hak asasi setiap individu.
Karenanya negara sendiri dituntut untuk memiliki komitmen yang sama dalam menghormati hak asasi yang dimiliki oleh tiap-tiap warganya.
Ketika pelanggaran terjadi, pemerintah berkewajiban untuk memastikan berjalannya proses peradilan.
Dalam melaksanakan penegakan HAM, pemerintah dapat membentuk badan-badan yang membantunya dalam hal pengawasan, perumusan, maupun pelaksanaan kebijakan.
2. Masyarakat
Masyarakat sipil juga memiliki tanggung jawab dalam penegakan HAM dan mencegah terjadinya pelanggaran.
Masyarakat hendaknya berinisiatif melakukan pengawasan atas pelaksanaan penegakan HAM oleh pemerintah, atau bahkan bila pemerintah sendiri yang melakukan pelanggaran, maka masyarakat harus meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah.
Pada akhirnya, semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap HAM dan memastikan penghormatan terhadap nilai-nilai HAM dapat terwujud.