Pengertian Haji merupakan Rukun Islam yang kelima, sesudah syahadat, sholat, zakat, lalu puasa.
Melaksanakan haji berarti sengaja mengunjungi Baitullah untuk beribadah dengan cara-cara, waktu, dan amalan-amalan tertentu.
Seorang muslim wajib menjalankan haji bila memang telah mampu memenuhi syarat-syaratnya, seperti fisik dan finansial untuk kebutuhan perjalanan, dll.
Menunaikan ibadahnya menjadi salah sebentuk ritual tiap setahun sekali bagi umat muslim sedunia.
Kapankah seseorang dianggap telah memenuhi syarat-syarat mampu berhaji, sehingga wajib menunaikannya?
Untuk mengetahui ibadah ini lebih jauh, simak penjelasan lengkapnya dalam pengertian haji berikut ini yuk!
Pengertian Haji
1. Menurut Bahasa
Haji, secara Bahasa Arab : حج berarti berkunjung ke sebuah tempat agung.
Pengertian lain –juga secara Bahasa—bermakna al-qashdu, yang berarti dengan sengaja melaksanakan suatu hal yang agung.
2. Secara Istilah
Sementara secara istilah, haji artinya menziarahi tempat tertentu saat waktu-waktu khusus untuk melaksanakan amalan-amalan yang telah ditentukan dengan niatan beribadah.
Menziarahi tempat tertentu, yakni mengunjungi Baitullah (Ka’bah), Padang Arafah sebagai tempat wukuf, Mas’a (tempat untuk sa’i), Mina (tempat melempar jumroh), dan Muzdalifah untuk mabit.
Waktu-waktu khusus, maksudnya adalah ibadah haji ini hanya dilaksanakan saat bulan-bulan haji, yaitu Syawal, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah.
Lalu amalan-amalan yang telah ditentukan itu seperti menyelesaikan rangkaian ibadah berupa rukun, kegiatan wajib, wukuf, sa’i, tawaf, serta mabit di Muzdalifah dan Mina.
Dengan niatan beribadah, di sini artinya adalah segala sesuatu tidak akan bernilai haji, bila tidak ada niat sebagai ritual peribadahan terhadap Allah SWT dalam melaksanakannya.
Sejarah Haji
Di antara golongan para ulama, ada pernyataan tentang tahun keenam Hijriyah sebagai tahun disyariatkannya haji.
Argumen yang mendasari itu adalah perintah haji serta umroh yang saat itu diturunkan Allah lewat ayat 196 dalam surat al-Baqoroh, yang artinya:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”
Menurut mereka, perintah penyempurnaan tersebut menunjukkan status ibadah haji serta umrah yang saat itu masih disyariatkan, sehingga ibadah tersebut belum dikenal baik oleh umat Islam.
Hukum Pergi Haji
Setiap muslim wajib hukumnya menunaikan haji bila syarat-syaratnya telah terpenuhi.
Di antara syarat-syarat itu adalah usia dewasa, kemampuan fisik, kualitas keilmuan, dan ekonomi yang cukup untuk melakukan perjalanan menuju Baitullah di Arab Saudi, minimal sekali seumur hidup.
Allah ta’ala pun telah menjelaskan tentang kewajiban ini dalam firman-Nya, yang artinya:
“Menunaikan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Al-Qur’an surat Ali ‘Imran, ayat 97)
Lantas umat Islam juga telah ber-ijmak, bahwa rangkaian ritual haji adalah ibadah dan hukumnya wajib (fardhu) ‘ain bagi siapapun muslim yang mampu dan mukalaf.
Mampu yang dimaksud yakni secara materi, dan kemampuan fisik serta spiritual yang mumpuni.
Semua ulama menyepakati ibadah haji hukumnya fardhu ‘ain, tidak ada seorangpun di antara mereka yang mengatakan hukumnya adalah sunnah.
Keutamaan
Sebagian kecil di antara banyaknya keutamaan ibadah haji yaitu:
- Haji merupakan amalan yang termasuk paling utama.
- Orang yang berhaji dijamin bisa masuk surga, bila mabrur.
- Orang yang berhaji menjadi tamu Allah, sehingga do’a darinya akan dikabulkan.
Syarat Wajib Haji
Menurut para ahli atau ulama, syarat-syarat wajib untuk berhaji itu ada lima, yaitu:
1. Islam
Seseorang yang akan menunaikan haji diwajibkan telah beragama Islam.
2. Berakal
Dalam artian, tidak gila atau waras.
Maka seseorang yang tak berakal sehat, tidak akan dikenakan kewajiban yang ada dalam agama.
3. Baligh
Istilah ini diperuntukkan seseorang usianya yang telah mencapai tahap kedewasaan, dan telah mampu membedakan antara baik dan buruk.
4. Merdeka
Seseorang dengan status bebas dari kekangan atau bukan sebagai budak yang memiliki ikatan tanggung jawab kepada tuannya.
5. Mampu
Istita’ah atau Mampu yang dimaksudkan dalam persyaratan haji ini adalah:
- Berkemampuan membayar biaya untuk perjalanan haji Pergi-Pulang.
- Berkemampuan memenuhi nafkah dan kebutuhan hidup keluarga saat ditinggalkan.
- Berkemampuan melunasi utang-utangnya (bila ada).
- Berkemampuan baik secara fisik maupun ilmu manasik.
Dalam kondisi khusus, haji dapat diwakilkan (badal) oleh mubdil (orang yang menghajikan orang lain sebagai wakilnya) dengan beberapa syarat sah sesuai dalil.
Salah satunya adalah, haji bisa diwakilkan bila yang menjadi wakil tersebut sudah pernah haji sebelumnya.
Ibadah haji butuh kekuatan fisik yang besar serta kondisi tubuh yang fit, karena rangkaian kegiatannya lebih banyak dan rumit.
Medan di setiap lokasi yang mesti dilalui atau ditempuh juga tak dapat dibilang ringan, sehingga ritualnya juga akan lebih sulit untuk dilaksanakan.
Beberapa syarat lain di antaranya juga meliputi:
- Adanya kendaraan yang bisa mengantar pergi-pulang Mekah, bagi jamaah yang berasal dari luar Mekah.
- Jiwa serta harta orang yang berhaji aman dan terjamin keselamatannya.
- Bagi perempuan, wajib bersama suami, disertai mahramnya, atau bersama perempuan lain yang membawa mahramnya.
Macam-Macam Cara Pelaksanaan Ibadah Haji
1. Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah mendahulukan haji baru ber-umrah.
Ihram seorang yang berhaji ifrad bahkan hanya untuk keperluan haji saja.
Haji ifrad pun diartikan dengan menyendiri, atau melakukan sendiri-sendiri haji serta umrahnya.
Bagi mereka-mereka ini, umroh baik itu wajib maupun sunnah boleh dikerjakan usai kegiatan hajinya tuntas.
Rincaian pelaksanaannya:
- Ihram mulai di miqat untuk mengerjakan haji.
- Ihram sekali lagi juga di miqat untuk mengerjakan umrah.
- Tidak diharuskan membayar Dam, tapi disunnahkan untuk tawaf qudum.
2. Haji Qiran
Haji Qiran adalah pelaksanaan haji yang sekaligus dengan umrah.
Prosesnya sendiri, adalah mengerjakan haji dan amalan umrah bersamaan dalam waktu, yakni sa’i dan tawaf.
Menurut mazhab Hanafi pelaksanaannya adalah berihram umrah dan haji di batas miqat, dengan berniat umrah dan haji.
Rincian pelaksanaannya:
- Ihram mulai di miqat, untuk mengerjakan umrah dan haji.
- Menunaikan seluruh kegiatan haji.
- Membayarkan dam (denda) berupa zakat.
3. Haji Tamattu
Haji Tamattu’ adalah mendahulukan ber-umrah, baru kemudian mengerjakan rangkaian haji.
Cara pelaksanaan ini juga diartikan bersenang-senang.
Seorang yang berhaji akan mengisi waktu-waktu keberadaannya di tanah Arab dengan umrah dulu, baru kemudian menunaikan haji.
Rincian pelaksanaannya:
- Ihram mulai di miqat untuk mengerjakan umrah.
- Ihram lagi di miqat, barulah untuk mengerjakan haji.
- Membayarkan dam (denda).
Waktu Pelaksanaan
Haji tak dapat dilakukan pada sembarang waktu.
Ibadah ini terikat oleh ketentuan waktu sesuai syariat.
Seseorang tak mungkin melaksanakan ibadah haji berkali-kali dalam setahun, karena hanya bisa dikerjakan sekali saja.
Haji ditunaikan pada bulan-bulan haji saja, yakni Syawal, Dzulqo’dah, sampai 10 hari pertama bulan Dzulhijjah.
Puncaknya yaitu wuquf di padang Arafah, mulai tanggal 9 Dzulhijjah sampai matahari terbit pada 10 Dzulhijjah.
Pada praktik teknis di lapangan, nyatanya rangkaian ritual ibadah haji memakan waktu lebih lama ketimbang ibadah umrah.
Rukun dan Kegiatan Wajib
1. Mazhab Syafi’i
Rukun: ihram, wukuf di padang Arafah, tawaf ifadhah, sa’i, tahalul, hingga tertib.
Aktivitas wajib: ihram mulai di Miqat, mabit saat di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit lagi di Mina, lalu tawaf wada’.
2. Mazhab Maliki
Rukun: ihram, wukuf di padang Arafah, tawaf ifadhah, dan sa’i.
Aktivitas wajib: haji ifrad, ihram mulai di Miqat, membaca talbiyah, tawaf qudum, mabit saat di Muzdalifah, melontar jamarat, mencukur rambut, shalat thawaf, mabit lagi di Mina, al-jam’u saat di Arafah juga Muzdalifah.
3. Mazhab Hambali
Rukun: ihram, wukuf di padang Arafah, tawaf ifadhah, kemudian sa’i.
Aktivitas wajib: ihram mulai di Miqat, mabit saat di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit lagi di Mina, tawaf wada’, wukuf di padang Arafah, mencukur rambut.
4. Mazhab Hanafi
Rukun: wukuf di padang Arafah, dan tawaf ifadhah.
Aktivitas wajib: sa’i, wukuf saat di Muzdalifah, melontar jumrah, mencukur rambut, serta tawaf wada’.
5. Penjelasan Rukun dan Rangkaian Ibadah
Rukun haji I: Ihram
Maksudnya adalah beniat di Miqat, menjelang memulai rangkaian ibadah haji.
Rukun haji II: Wukuf di Padang Arafah
Maksudnya adalah berdiam di sebuah padang bernama Arafah, sambil banyak-banyak ber-istighfar dan berzikir kepada Allah ta’ala.
Waktu pelaksanaannya mulai dari lengsernya matahari tanggal 9 Zulhijjah (Hari Arafah), hingga fajar terbit pada Hari Raya Kurban.
Rukun haji III: Thawaf Ifadhah
Disebut pula tawaf ziarah, adalah perjalanan mengelilingi Ka’bah di sebelah kiri sampai 7 kali putaran.
Syarat-syaratnya: suci dari najis dan hadas, menutupi aurat, dan mesti melakukan permulaan tawaf dari titik hajar aswad di salah satu sudut Ka’bah.
Rukun haji IV: Sa’i
Maksudnya adalah perjalanan bolak-balik antara bukit Safa dan bukit Marwah sampai 7 putaran hingga bukit Marwah menjadi yang terakhir.
Rangkaian sa’i ini dikerjakan usai tawaf qudum.
Rukun haji V: Tahalul
Maksudnya adalah memotong atau mencukur rambut (sedikitnya tiga helai) di sekitaran bukit Marwah (tempat berakhirnya pelaksanaan sa’i).
Rukun haji VI: Tertib
Maksudnya, seluruh rukun haji tersebut di atas harus dikerjakan secara berurutan, mulai dari mendahulukan ihram sebelum rukun lain, lalu wukuf, kemudian tawaf, dan berikut seterusnya.
Sedangkan yang termasuk ke dalam wajib haji itu ada lima, yakni:
- Memulai ihram dari Miqat yang terdiri dari dua macam:
Miqat Zamani (waktu), saat-saat permulaan dari keseluruhan rangkaian ibadah yang disertai ihram.
Miqat Zamani sendiri ada pada bulan-bulan Syawal, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah, dengan puncaknya adalah tanggal 9-13 Dzulhijjah.
Miqat Makani (tempat), adalah lokas-lokasi dimulainya rangkaian pelaksanaan ihram.
- Menghadirkan diri di Muzdalifah (meski hanya sesaat), dikerjakan usai melaksanakan wukuf di padang Arafah, tepatnya setelah tengah malam.
- Melontar jumrah aqabah saat Hari Iduladha.
Lalu tiga jumrah pada masing-masing Hari Tasyrik (setiap hari) secara bergantian, yakni jumrah ula, kemudian jumrah wustha, hingga jumrah ‘aqabah.
- Bermalam di hampir sepanjang tiga malam tasyrik di Mina.
Apabila ada yang ingin kembali segera ke Mekah, dapat keluar dari sana saat malam ke-2 dari total 3 malam tasyrik, yang mana adalah hari ketiga hari raya.
- Meninggalkan hal-hal terlarang saat ber-ihram.
Jika masih ada pelanggaran, maka sanksi akan dikenakan sesuai pelanggaran apa yang dilakukan.
Sunnah
Sunnah haji maksudnya adalah jenis amalan ibadah pelengkap, di antaranya adalah:
- Mandi besar sewaktu belum mengenakan ihram dan berniat.
- Menggunakan wewangian sewaktu belum ber-ihrom (bagi jamaah laki-laki).
- Melantunkan lafal talbiyah berkali-kali.
- Berdoa seusai membaca talbiyah.
- Melantunkan doa ketika masuk ke dalam Kota Mekkah.
- Mengucapkan doa ketika masuk ke dalam Masjidil Haram.
- Memanjatkan doa ketika melihat Ka’bah.
- Melaksanakan thawaf qudum.
- Membaca dzikir saat melaksanakan thawaf.
- Sholat dua rakaat seusai thawaf.
- Tarwiyah saat di Mina.
- Melakukan penciuman terhadap Hajar Aswad.
- Shalat di lokasi Hijr Ismail.
- Meminum air zam-zam.
- Mengerjakan thawaf sunnah sepanjang berada di Mekkah.
Hal-Hal yang Membatalkan Haji
Terdiri dari pelanggaran larangan saat sudah dalam keadaan ber-ihram:
- Melangsungkan prosesi akad nikah dan berhubungan suami-istri.
- Berburu dan/atau membunuh hewan liar, walau itu halal dimakan.
- Bercukur atau memotong rambut juga kuku.
- Memakai wangi-wangian, baik di badan maupun pakaian.
- Mengenakan pakaian berjahit, terkecuali bagi wanita.
- Menutup kepala.
- Memakai penutup wajah dan sarung tangan (bagi perempuan).
Lokasi Utama Ibadah Haji dan Umroh
Pelaksanaan ibadah haji tidak hanya di sekeliling Kakbah saja, tapi melibatkan tempat-tempat di luar dari Kota Mekkah juga, yakni Arafah, Mina, dan Muzdalifah.
Tiga tempat yang secara fisik berjarak mulai dari 5-25 km di luar Kota Mekah.
Pada hari-hari selain musim haji, ketiganya bukanlah tempat yang bisa dibilang layak huni ataupun untuk ditempati manusia, karena hanya berupa padang pasir dan batu-batuan.
Sedangkan mabit (menginap) haruslah di ketiga tempat itu.
Seluruh aktivitas mulai dari tidur, makan, mandi, minum, sholat, berzikir, berdoa, dan kegiatan lain berlangsung di tengah-tengah luasnya padang pasir.
Maka jamaah pun harus membiasakan diri berada dalam tenda-tenda yang disediakan dengan keadaan sederhana.
1. Makkah Al Mukaromah
Ka’bah, sebagai kiblat peribadahan umat Islam di sepenjuru dunia berdiri di dalam Masjidil Haram yang terdapat di kota ini.
Makkah pun menjadi lokasi pembuka serta penutup dalam rangkaian perjalanan pelaksanaan ibadah haji.
2. Padang Arafah
Padang pasir bernama Arafah terletak di sisi timur dari Kota Makkah.
Padang ini telah dikenal sebagai lokasi pusat ibadah haji, serta tempat dilaksanakannya wukuf sebagai salah satu rukun haji.
Lokasi pertemuan pertama Nabi Adam dan Hawa ketika diturunkan ke Bumi terdapat di padang ini, yaitu Jabal Rahmah.
Daerah padang pasir ini tak digunakan bila masih di luar musim-musim haji.
3. Kota Muzdalifah
Letaknya tak jauh bila dari Arafah ataupun Kota Mina.
Kota Muzdalifah adalah lokasi jamaah melaksanakan mabit (bermalam) sekaligus mengambil batu-batu untuk melempar Jumroh saat nanti di Mina.
4. Kota Mina
Kota yang menjadi tempat tugu (jumrah) berdiri ini adalah lokasi dilaksanakannya pelemparan batu ke tugu (jumrah), untuk menyimbolkan tindakan pengusiran setan oleh Nabi Ibrahim AS.
Ada tiga jumrah di sana, antara lain Jumrah Ula, Jumrah Wustha, dan Jumrah Aqabah.
Hikmah dan Meresapi Makna dalam Berhaji
Bila menarik garis besar dari banyaknya hikmah haji, maka ada dua macam yang bisa disimpulkan yaitu:
Hikmah haji yang berkaitan dengan keagamaan:
- Menghapuskan dosa-dosa kecil serta menyucikan jiwa orang yang melakukannya.
- Menegaskan kembali pengakuan seseorang atas ke-Esa-an Allah SWT, serta menolak segala bentuk kemusyrikan.
- Menguatkan keyakinan seseorang tentang keberadaan neraca keadilan Tuhan di kehidupan dunia, yang puncaknya adalah saat kelak hari kebangkitan berlangsung.
- Mengantarkan seseorang agar menjadi hamba yang senantiasa bersyukur atas nikmat-nikmat dari Allah, baik itu harta maupun kesehatan, serta menanamkan semangat beribadah dalam jiwanya.
Sedangkan dari segi sosial kemasyarakatan antara lain:
- Dalam permulaan ibadah haji melalui ihram dari miqat, jamaah akan menanggalkan pakaian biasanya dan memakai kain ihram.
- Ibadah haji mengumpulkan orang-orang dari beragam latar belakang bangsa, suku, dan warna kulit menjadi satu hingga saling mengenal satu dengan yang lainnya.
- Mempererat tali silaturrahmi dan ukhwah islamiyah antar-umat Islam yang berasal dari pelbagai penjuru dunia.
- Menjadi dorongan agar lebih giat juga bersemangat dalam upaya mencari perbekalan yang bisa mengantarkan ke Makkah untuk berhaji.
Berangkat Haji dari Indonesia
1. Haji Reguler
Program haji ini sepenuhnya berada dalam pengelolaan Pemerintah Indonesia di bawah wewenang Kemenag RI.
Pendaftarannya dapat dilakukan pada setiap hari masuk kerja, di Kantor milik Kemenag Kota / Kabupaten setempat sesuai domisili KTP dari calon jamaah ibadah haji.
Syarat pendaftarannya:
- Minimal berusia 12 tahun.
- Belum pernah pergi haji selama 10 tahun ke belakang.
- KTP yang masih dalam masa berlaku adalah sesuai domisili.
- Kartu Keluarga terbaru (KK).
- Akta kelahiran.
- Punya tabungan haji yang tersimpan di Bank Penerima Setoran-Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS-BPIH) sesuai ketetapan dari Pemerintah.
2. Haji Plus Kuota Kemenag
Program haji ini diselenggarakan oleh biro perjalanan haji swasta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sudah berizin operasional dari Kementerian Agama dengan persyaratan:
- Mengisi form surat pernyataan.
- Menyerahkan berkas / dokumen seperti:
-
- Fotokopi KK dan KTP.
- Fotokopi akta / buku nikah.
- Pass foto dengan ketentuan:
-
- Tampak muka zoom 80%.
- 20 lembar ukuran 3 x 4.
- 15 lembar ukuran 4 x 6.
- Latar belakang berwarna putih.
- Membayarkan uang muka sebesar $5.000 (berdasarkan ketentuan dari travel PIHK).
3. Haji Furoda (Haji Undangan Kerajaan)
Program haji ini juga diselenggarakan oleh biro perjalanan haji swasta yang berizin dari Kemenag RI melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Alasan penamaannya karena memakai visa Furoda atau Mujamalah, atau sederhananya adalah visa undangan berhaji dari Kerajaan Saudi Arabia.
Bila calon jamaah haji mendaftarkan diri pada program ini, maka dapat langsung berangkat pada tahun itu tanpa perlu mengantre.
Haji Furoda adalah satu-satunya program berhaji tanpa antre yang terdaftar secara resmi dalam sistem e-hajj milik Kementerian Haji di Arab Saudi.
Jadi bila sampai ada program lain dan jenisnya semacam ini, tapi ditawarkan bukan dengan visa Furoda, maka bisa dipastikan program tersebut tidaklah resmi (ilegal).
Tentunya di samping seluruh persyaratan yang ada, paspor harus punya juga.
Haji Mabrur
- Bila seseorang berhaji karena Allah SWT semata.
- Bila seseorang berhaji didasarkan atas kepentingan lillaahi ta’ala, uangnya bukan hasil berhutang, bukan pula hasil dari penjualan harta bendanya hingga tak menyisakan apapun.
- Bila sepulang dari berhaji tak lagi menjalankan maksiat apapun termasuk berkata kotor hingga hal-hal tak bermanfaat lain, yang barangkali pernah dikerjakan sebelum berhaji.
- Bila sepulang dari berhaji, tak berharap dipanggil pak haji / bu haji, karena pelaksanaan ibadah ini murni hanya antara hamba dengan Tuhannya.
- Bila sepulang dari berhaji jadi lebih sering ke masjid dan menunaikan sholat 5 waktu beserta sunnahnya, yang mana jarang atau malah tak dikerjakan sebelum berhaji.
Tata cara berhaji dan umrah harus dilakukan sesuai aturan, seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan tidak diperbolehkan sama sekali mengubah urutannya agar sesuai keinginan pribadi.
Semoga semuanya dimudahkan oleh Allah SWT dalam melaksanakan Rukun Islam ke-5 (haji) ini.