Pengertian Bank

Pengertian bank secara sederhana adalah suatu institusi keuangan yang menyediakan berbagai produk dan jasa transaksi keuangan, serta menerima penyimpanan dana untuk kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat. Berbagai produk dan jasa perbankan meliputi tabungan, kredit, transfer, hingga pembayaran. Aktivitas perbankan sendiri diatur menurut Undang-undang dan berada di bawah pengawasan bersama antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan.

Untuk detailnya, simak pembahasan lengkap tentang perbankan termasuk sejarah berdirinya berikut ini.

Pengertian Bank

pengertian bank secara umum
Bank bukan sekedar tempat untuk menyimpan uang. Sumber: fbi.gov

1. Secara Umum

Bank berasal dari kata banco yang berarti bangku dalam Bahasa Italia. Bangku dan meja para petugas bank atau banker yang menjadi tempat melayani nasabah-nasabah, lama-lama berkembang hingga namanya menjadi bank.

Bank yang dibaca bang secara universal berarti sebuah tempat dan badan usaha bidang keuangan yang menjadi fasilitas bagi masyarakat untuk menabung, menerima, mengeluarkan, membayar keperluan, memberikan kredit, dan transaksi keuangan lainnya. Untuk industri dan segala hal tentang dunia bank disebut dengan perbankan (bacanya perbangan).

2. Menurut Para Ahli

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 pasal 1 ayat 3 juga menjelaskan tentang definisi bank umum. Ia berbunyi, “definisi bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan-kegiatan konvensional maupun secara syariah dalam kegiatannya memberikan jasa keuangan dalam lalu lintas pembayaran.”

c. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK nomor 31, bank adalah suatu lembaga keuangan yang berperan sebagai perantara antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana secara tidak langsung, serta memperlancar lalu lintas keuangan.

d. Ikatan Akuntan Indonesia

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2002), bank merupakan lembaga yang berperan sebagai financial intermediary atau media perantara finansial antara pihak pemegang uang dengan pihak yang membutuhkan uang, serta sebagai lembaga yang melancarkan lalu lintas pembayaran.

e. Hasibuan

Malayu S.P. Hasibuan (2005), seorang ahli ekonomi, berpendapat bahwa bank ialah badan usaha yang kekayaan utamanya berada di aset keuangan atau financial assets dan berorientasi pada keuntungan sekaligus nilai-nilai sosial.

f. Kasmir

Kasmir dalam bukunya yang berjudul “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya” (2008), menjelaskan bahwa bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa simpanan kepada masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat serta memberikan jasa-jasa keuangan lainnya.

g. Kuncoro

Menurut Kuncoro dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2008), menerangkan bahwa bank berarti lembaga keuangan yang usaha pokoknya untuk menyimpan dana masyarakat serta memberikan jasa kredit bagi yang membutuhkan. Ia juga menyediakan jasa-jasa lain untuk melancarkan lalu lintas pembayaran, pembelian, dan bertransaksi.

h. GM. Verrijin Stuart

Gm. Verrijin Stuart dalam bukunya Bank Politik (2001), mengemukakan bahwa bank didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan kredit seseorang, bisa dengan pembayaran sendiri, uang dari orang lain, maupun mengedarkan uang giral sebagai alat penukaran baru.

i. Pierson

Seorang ahli ekonomi asal Negeri Kincir Angin bernama Pierson mendefinisikan bank sebagai lembaga yang melayani kredit, menerima simpanan dari masyarakat baik deposito, giro, maupun tabungan. Simpanan tersebut kemudian dikelola dalam bentuk investasi dan kredit kepada perusahaan milik negara maupun swasta dengan memberikan mereka bunga atau dividen. Dari situlah bank mendapatkan keuntungannya untuk membayar biaya operasional dan segala urusannya.

j. Thomas Mayer, James D. Duesenberry, dan Z. Aliber

Ketiga ahli yang membuat buku “Money, Banking and the Economy” (1982) menyatakan bahwa bank adalah institusi keuangan yang menerima simpanan uang dan memberikan pinjaman. Firma atau badan usaha yang berada di bawah naungan bank meliputi bank komersil, bank simpanan, bank kredit dan pinjaman, dan bank koperasi.

Sejarah Berdirinya Bank

pengertian bank dan sejarahnya
Bank Indonesia yang sudah berdiri kokoh sejak zaman kemerdekaan. Sumber: surakarta.go.id

Sejak zaman dahulu, manusia sudah memiliki kebiasaan untuk menyimpan dan menimbun kekayaan miliknya baik uang maupun barang. Awalnya hanya disimpan di rumah masing-masing. Pemerintahan kerajaan-kerajaan belum memiliki badan keuangan, jadi kekayaan kerajaan juga disimpan dalam istana atau gedung yang dijaga ketat oleh para prajurit. Transaksi ekonomi diatur oleh masing-masing individu dan belum ada jasa yang membantu mengurus pendanaan.

Hingga akhirnya pada tahun 1690, sebuah firma didirikan untuk memenuhi kebutuhan dana pembiayaan armada Inggris. Bank kredit ini mulai disebarkan via pedagang ke Asia Barat. Di sana bank, berkembang lagi jasanya dengan menawarkan penukaran uang. Kemudian lahirlah istilah pedagang valuta asing.

Beberapa tahun kemudian, ketika bank sudah mencapai penjuru Asia, Afrika, dan Amerika; bank menjadi tempat untuk menyimpan uang masyarakat. Uang simpanan ini dikelola oleh bank dan bisa digunakan oleh masyarakat dalam bentuk pinjaman dengan bunga. Industri perbankan yang terus menerus berkembang membuatnya tetap eksis di masa modern, dan justru jasa-jasa lainnya semakin bertambah.

Fungsi

pengertian bank dan fungsinya
Bank berfungsi untuk melayani kebutuhan nasabahnya. Sumber: astariglas.com

Fungsi bank secara garis besar adalah memberikan produk jasa layanan keuangan kepada masyarakat dalam bentuk simpanan, kredit, pinjaman, investasi, dan lain-lain. Bank ternyata juga memiliki fungsi khusus atau fungsi spesifik, yaitu agent of trustagent of development, dan agent of service.

1. Agent of Trust

Bank sebagai agent of trust atau agen kepercayaan memiliki makna bahwa bank adalah jasa keuangan yang bisa dipercaya. Masyarakat dapat menyimpan uangnya di bank tanpa perlu khawatir bahwa uang akan hilang dan tidak bisa ditarik.

Begitu pula sebaliknya, bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah tanpa takut nasabah akan menyalahgunakan uangnya ataupun tidak bisa mengembalikan uangnya. Karena sebelumnya ada kesepakatan dengan kedua pihak. Hubungan kepercayaan antara nasabah dan bank juga dapat terjalin dengan memberikan penawaran-penawaran menarik seperti menabung dengan bunga, hadiah, pelayanan, dan lain-lain.

2. Agent of Development

Bank sebagai agent of development atau agen pengembangan berarti bank berfungsi untuk memengaruhi perkembangan perekonomian masyarakat. Masyarakat dapat menggunakan jasa-jasa bank seperti simpanan, investasi, deposito, konsumsi, distribusi, pembayaran, dan jasa lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan. Perkembangan masyarakat nantinya akan berimbas pula pada perekonomian negara yang semakin maju.

3. Agent of Service

Bank berfungsi sebagai agent of service atau agen pelayanan, yaitu melayani kebutuhan masyarakat dalam hal keuangan. Jasa-jasa bank berfokus pada kegiatan perekonomian masyarakat seperti jasa penyimpanan dana, pemberian kredit dan pinjaman, konsultasi keuangan, dan lain-lain.

Jenis

pengertian bank dan contohnya
Kumpulan lembaga dan badan usaha keuangan serta bank di Indonesia. Sumber: gerbanglogo.blogspot.com

Kategori bank bisa dilihat berdasarkan banyak hal, mulai dari fungsinya, kepemilikannya, statusnya, dan bagaimana ia menentukan harganya atau sistem harganya.

1. Berdasarkan Fungsi

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1992 yang ditegaskan kembali pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan fungsinya, yaitu bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat (BPR).

Bank sentral adalah bank pusat milik negara yang bertugas untuk mencetak uang, menaungi seluruh bank-bank yang ada di negara dan mengawasi kegiatan mereka, menjamin bahwa kegiatan tersebut dapat menciptakan kestabilan ekonomi hingga meningkatkan perekonomian negara.

Bank umum dikenal juga dengan bank komersil. Ia adalah bank-bank yang melayani kebutuhan keuangan masyarakat baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah Islam. Sifat umum berarti bank ini tersebar di seluruh wilayah negara dan dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dan yang terakhir BPR, yaitu bank yang berkegiatan lebih sempit daripada bank umum. BPR hanya melayani penghimpunan dan penyaluran dana saja baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah Islam. BPR tidak menerima simpanan giro, kliring, dan transaksi valuta asing. BPR juga beroperasi di wilayah tertentu saja.

2. Berdasarkan Kepemilikan

Nah, bank jenis satu ini bisa dibagi menjadi lima sesuai siapa yang memilikinya atau status kepemilikannya, yaitu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bank Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), bank milik asing, dan bank campuran.

Bank BUMN meliputi bank-bank nasional seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan lain-lain.

Bank BUMD meliputi bank-bank di hampir tiap-tiap provinsi seperti Bank Jabar, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Aceh, Bank Sumut, Bank Sultra, dan lain-lain.

Bank BUMS meliputi Bank Central Asia (BCA), Bank Muamalat, Bank Bukopin, Bank CIMB Niaga, Panin Bank, dan lain-lain.

Bank asing meliputi bank yang berasal dari luar negeri seperti Bank of America, Citibank, Hongkong Bank, Industrial Bank of Korea, dan lain-lain.

Bank campuran berarti bank yang bekerja sama antara pihak nasional dengan pihak asing. Contohnya seperti Bank Sakura Swadarma, Mitsubishi Buana Bank, Bank Sumitomo Mitsui Trust Bank Limited, Bank ANZ Indonesia, dan lain-lain.

3. Berdasarkan Status

Status bank menentukan seberapa jauh ia bisa melayani kita dalam bertransaksi keuangan. Bank terbagi menjadi dua status, ada bank devisa dan ada bank non-devisa.

Bank devisa berarti bank dapat melakukan transaksi dengan negara lain, transaksi ekspor-impor, dan berhubungan dengan mata uang asing juga. Contohnya seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, BCA, Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Danamon, dan masih banyak lagi.

Sedangkan bank non-devisa memiliki jangkauan wilayah yang terbatas, hanya bisa melayani dalam skala regional atau nasional. Pun kalau bisa melayani urusan keuangan luar negeri, hanya terbatas pada negara-negara tertentu saja. Contoh bank non-devisa seperti Bank Jasa Jakarta, Bank Artos Indonesia, Bank Kesejahteraan Ekonomi, Bank Nusantara, dan lain-lain.

4. Berdasarkan Sistem Harga

Bank juga memiliki cara untuk menetapkan harga dan sistemnya. Oleh karena itu ia terbagi menjadi dua macam, yaitu bank konvensional dan bank dengan prinsip syariah Islam.

Hampir seluruh bank termasuk ke dalam jenis bank konvensional. Mereka menerapkan sistem suku bunga atau spread based dan menghitung biaya yang dibutuhkan atau fee based.

Sedangkan bank syariah seperti Bank Muamalat, BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan sebagainya menerapkan sistem bagi hasil, penyertaan modal, sewa murni tanpa pilihan, pemindahan kepemilikan atas barang sewaan, dan aturan-aturan lain yang berdasarkan prinsip Islam.

Sumber Dana dan Keuangan

pengertian bank dan sumber keuangan
Bank bisa menjual sahamnya di pasar modal untuk mendapatkan dana. Sumber: abc.net.au

Bank yang juga sebuah badan usaha tentu membutuhkan dana untuk menjalankan kegiatannya. Oleh karena itu, bank dapat melakukan serangkaian cara untuk memperoleh dana, ada yang dari keuntungannya dan ada yang dari pinjaman dan setoran.

Secara umum, sumber dana bank berasal dari tiga macam sumber, yaitu dari banknya sendiri, dari dana masyarakat, dan dari pinjaman bank-bank lain. Dana dari bank sendiri didapatkan dengan cara menjual saham perusahaan ke pasar modal yang akan dibeli dan bank akan memperoleh dana.

Selanjutnya bank juga menyediakan layanan untuk menyimpan uang nasabahnya. Uang-uang ini dikelola dan diputar-putar sehingga dapat diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan jasa kredit dan pinjaman. Pinjaman tersebut dikenakan bunga pengembalian sehingga itu menjadi laba dari bank.

Dan yang terakhir bank mendapatkan dana dari pinjaman bank-bank lain seperti bank pusat atau bank negara, bank swasta, bank luar negeri atau bank internasional, dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU).

Produk dan Jasa Perbankan

pengertian bank dan layanan
Kartu bank dan aplikasi daring bank menjadi layanan bank untuk nasabah. Sumber: triodos.co.uk

1. Tabungan dan Simpanan

Bank dapat menawarkan jasa untuk menabung dan menyimpan uang serta surat berharga kepada nasabahnya. Selain keamanan aset dan harta kita lebih terjamin, bank juga memberikan bonus seperti pemberian bunga, terutama pada bank-bank konvensional.

Jangka waktu penarikan dan mau kapan menabungnya bebas sesuai dengan nasabah. Untuk menariknya, kita bisa menggunakan buku tabungan atau kartu debit.

2. Kredit

Selain menerima uang, bank juga dapat memberikan uang dalam bentuk kredit dan pinjaman. Karena sifatnya berisiko, pihak bank dan nasabah harus melakukan perjanjian dan memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku dari masing-masing bank. Contoh kredit seperti kredit untuk modal usaha, rumah, mobil, elektronik, dan lain-lain.

3. Deposito

Deposito adalah simpanan berjangka waktu lebih panjang untuk bisa ditarik. Ia tidak fleksibel seperti simpanan dan tabungan biasa. Dan dalam periode tertentu harus rutin menyimpan uang ke dalam tabungan deposito tersebut. Untungnya, bunga yang didapatkan di deposito lebih tinggi daripada simpanan biasa.

4. Giro

Giro sama halnya dengan simpanan dan tabungan, hanya saja bisa diambilnya dengan menggunakan cek atau bilyet giro, tidak bisa dengan kartu debit ataupun buku tabungan. Bunga yang ditawarkan juga paling rendah dari tabungan lainnya dan menguntungkan bagi bank.

5. Transfer Uang

Mengirim uang lebih mudah dengan fitur transfer dari bank. Ini bisa dilakukan secara manual atau pergi ke bank dan melakukan transfer atau bisa juga mampir ke mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk melakukan transfer dengan kartu debit. Untuk mengirim uang antar bank yang berbeda biasanya dikenakan biaya tambahan

6. Kartu Bank

Jika sudah menjadi nasabah, kini kita otomatis mendapatkan kartu debit bank dan buku tabungannya (tidak semua mendapatkan buku tabungan). Kartu kredit juga tersedia jika nasabah ingin membuatnya.

7. Pembayaran

Tagihan listrik, pulsa, air, tiket pesawat, tiket menonton konser, tiket rekreasi, dan pembayaran lainnya bisa dilakukan di bank, ATM, atau aplikasi daring bank. Kemudahan bank dalam membayar kebutuhan-kebutuhan masyarakat membuat bank semakin diminati.

8. Penerimaan

Tadi sudah membayar-bayar, tapi lupa kalau gaji-gaji kita juga bisa diterima dari bank. Perusahaan atau tempat kerja lainnya biasa mengirimkan gaji, komisi, bonus, dan uang karyawannya lewat bank-bank. Tentu itu sudah dikurangi dengan pajak penghasilan atau PPH.

9. Kliring

Kliring atau clearing adalah mengambil uang dari warkat, cek, atau bilyet giro yang berasal dari dalam kota. Pengambilan juga dilakukan di kota yang sama berdasarkan tagihan kliring tersebut. Hanya memakan waktu paling lama satu hari untuk memproses tagihan.

10. Inkaso

Inkaso adalah kelanjutan dari kliring. Cek, bilyet giro, atau warkat inkaso berasal dari luar kota maupun luar negeri. Dibutuhkan waktu sekitar seminggu untuk memproses tagihan.

11. Safe Deposit Box

Bank menawarkan layanan safe deposit box atau kotak penyimpanan untuk barang-barang maupun surat berharga kita. Biaya sewa boks-boks ini tergantung dari masing-masing bank. Ia aman dari ancaman pencurian dan kebakaran.

12. Bank Notes

Bank notes adalah istilah lain untuk money changer atau pedagang valuta asing yang tersedia di bank. Kita bisa bertransaksi valuta asing atau melakukan penukaran uang di bank.

13. Garansi Bank

Bank dapat memberikan garansi pembiayaan untuk usaha yang kita jalankan. Berapa banyak yang akan diberikan oleh bank ditentukan dari prospek bisnis serta kredibilitas nasabahnya.

14. Bank Draft

Terkadang, bank memberikan layanan wesel atau draft kepada nasabahnya sebagai aset. Jika suatu saat nasabah membutuhkan dana, mereka bisa mencairkan wesel tersebut menjadi uang tunai.

15. Letter of Credit

Letter of Credit atau disingkat L/C adalah surat kredit yang ditujukan kepada pelaku ekspor dan impor sebagai bukti transaksi atau semacam tagihan untuk melakukan pembayaran.

16. Reksa Dana

Reksa dana ialah jasa pengelolaan dana bagi investor atau penyumbang uang yang ditawarkan oleh bank. Mereka akan mengarahkan para nasabah investor untuk bermain di pasar modal dan saham. Konsultasi juga bisa diberikan oleh bank.

Hukum yang Mengatur Lembaga Perbankan

pengertian bank dan lembaga
OJK menjadi lembaga pengawas utama aktivitas bank di Indonesia. Sumber: newyorker.com

Aktivitas lembaga dan badan usaha perbankan serta keuangan di Indonesia diatur, diregulasi, serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral, dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Nah ada segenap aturan yang melandasi semua kegiatan bank-bank yang beroperasi di NKRI, yaitu UUD 1945 beserta amandemennya, UU pokok bidang perbankan seperti UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dan UU pendukung di sektor ekonomi seperti UU nomor 23 tahun 1999 tentang BI (dll.), Peraturan Pemerintah nomor 84 tahun 1998 tentang program rekapitulasi bank umum, Peraturan Presiden, Keputusan Kementerian Keuangan, peraturan dan kebijakan BI, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal, OJK, dan sebagainya.

Nah, Selasares sudah mengerti dunia perbankan? Jadi, bank itu bukan hanya sekedar tempat menabung dan menyimpan uang ya. Segeralah menggunakan bank sebagai pembantu kita dalam hal keuangan.

Geolana Wijaya Kusumah

Selamat datang di bumi Geo! Halo, aku Geo bisa juga dipanggil Geol. Ya benar sekali, sesuai dengan namaku, aku suka dengan hal-hal berbau Geografi dan hobiku bergeol alias Dance.

Update : [modified_date] - Published : [publish_date]

Tinggalkan komentar