Salah satu pekerjaan yang digandrungi masyarakat Indonesia adalah menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS). Banyak keuntungan yang ditawarkan oleh negara ketika berhasil meminang status sebagai PNS.
Setiap pegawai negeri sipil memiliki tingkatan yang berbeda-beda sesuai dengan tanggung jawab yang diembannya.
Terdapat tiga hirarki dalam menentukan jumlah pesangon yang diterima oleh PNS yaitu golongan (I/a sampai IV/e), pangkat penata muda sampai pembina utama, dan eselon (I/a sampai V, yang makna pada angkanya berkebalikan dengan makna angka pada golongan)
Berikut tabel yang memperlihatkan Pangkat PNS secara rinci.
Daftar Urutan Golongan Pangkat PNS dan Kisaran Gajinya
Nama Pangkat | Golongan | Ruang | Gaji dan Masa Kerja |
GOLONGAN IV (PEMBINA) | |||
Pembina Utama | IV | E | Rp 3.593.100 (0 tahun) – Rp5.901.200 (32 tahun) |
Pembina Utama Madya | IV | D | Rp 3.447.200 (0 tahun) – Rp 5.661.700 (32 tahun) |
Pembina Utama Muda | IV | C | Rp 3.307.300 (0 tahun) – Rp 5.431.900 (32 tahun) |
Pembina Tingkat I | IV | B | Rp 3.173.100 (0 tahun) – Rp 5.211.500 (32 tahun) |
Pembina | IV | A | 3.044.300 (0 tahun) – Rp 5.000.000 (32 tahun) |
GOLONGAN III (PENATA) | |||
Penata Tingkat I | III | D | Rp 2.920.800 (0 tahun) – Rp 4.797.000 (32 tahun) |
Penata | III | C | Rp 2.802.300 (0 tahun) – Rp 4.602.400 (32 tahun) |
Penata Muda Tingkat I | III | B | Rp2.579.400 (0 tahun) – Rp 4.236.400 (32 tahun) |
Penata Muda | III | A | Rp2.579.400 (0 tahun) – Rp 4.236.400 (32 tahun) |
GOLONGAN II (PENGATUR) | |||
Pengatur Tingkat I | II | D | Rp 2.399.200 (3 tahun) – Rp 3.820.000 (33 tahun) |
Pengatur | II | C | Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun) |
Pengatur Muda Tingkat I | II | B | Rp 2.301.800 (3 tahun) – Rp 3.665.000 (33 tahun) |
Pengatur Muda | II | A | Rp 2.022.200 (0 tahun) – Rp 3.373.600 (33 tahun) |
GOLONGAN I (JURU) | |||
Juru Tingkat I | I | D | Rp 1.851.800 (3 tahun) – Rp 2.686.500 (27 tahun) |
Juru | I | C | Rp 1.776.600 (3 tahun) – Rp 2.577.500 (27 tahun) |
Juru Muda Tingkat I | I | B | Rp 1.704.500 (3 tahun) – Rp 2.472.900 (27 tahun) |
Juru Muda | I | A | Rp 1.560.800 (0 tahun) – Rp 2.335.800 (26 tahun) |
Setiap golongan memiliki penetapan masa kerja yang berbeda-beda.
Jika dibandingkan dengan pegawai swasta, gaji seorang pegawai negeri sipil mungkin terlihat kecil, namun jangan lupakan tunjangan yang menyertainya.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1955 beberapa tunjangan tersebut antara lain tunjangan bagi keluarga, tunjangan bagi anak, tunjangan kemahalan setempat, tunjangan kemahalan umum, tunjangan tanggung jawab keuangan, tunjangan perwakilan, tunjangan uang dinas, tunjangan jabatan dan uang pengganti.
Jaminan pensiun dan tidak adanya PHK hingga kenaikan jabatan yang terpola membuat posisi PNS sangatlah menjadi incaran bagi pelamar pekerjaan.
Namun, tabel diatas hanyalah prakiraan saja, karena pada hakikatnya, nominal gaji yang diterima oleh setiap PNS berbeda-beda pada setiap instansi.
Tingkat Pendidikan PNS
Beberapa orang mungkin berpikiran bahwa untuk mendapatkan posisi PNS harus terlebih dahulu menjadi seorang sarjana.
Faktanya, lulusan SD-pun masih bisa mendaftar sebagai PNS.
Berikut hirarki jabatan PNS berdasarkan pendidikannya :
Golongan I (lulusan SD hingga SMP)
Golongan II (lulusan SLTA sederajat, D2 dan D3)
Golongan III (S1/S1 dokter dan apoteker, S2 dan S3)
Golongan IV
Perbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional PNS
Jabatan Struktural PNS
Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 tahun 2000, tertulis pengertian jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Dalam pasal 7 tercantum bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak yang bersangkutan dilantik.
Kedudukan jabatan yang terendah adalah eselon IV/b dan yang tertinggi adalah eselon I/a.
Jabatan struktural pada PNS pusat diantaranya yaitu Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro dan Staf Ahli. Pada PNS daerah, contoh jabatan struktural adalah sekretaris daerah, kepala dinas, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
PNS yang memiliki jabatan struktural akan mendapatkan tambahan gaji berupa tunjangan sesuai dengan eselonnya. Besar tunjangannya adalah sebagai berikut :
- Tunjangan Jabatan Struktural Eselon IA sebesar Rp. 5.500.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Eselon I B sebesar Rp. 4.375.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Eselon II A sebesar Rp. 3.250.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Eselon II B sebesar Rp. 2.025.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Eselon III A sebesar Rp. 1.260.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Eselon III B sebesar Rp. 980.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Eselon IV A sebesar Rp. 540.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Eselon IV B sebesar Rp. 490.000
- Tunjangan Jabatan Struktural Eselon VA sebesar Rp. 360.000
Jabatan Fungsional PNS
Sedangkan jabatan fungsional PNS dalam Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 dapat diartikan sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan fungsional keahlian (utama, madya dan pratama) dan/atau jabatan fungsional ketrampilan (penyelia, pelaksana lanjutan, pelaksana).
Syarat Kenaikan Pangkat PNS
Berdasarkan Pasal 72 mengenai promosi PNS pada UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Aparatur Sipil Negara, promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara :
- Kompetensi
- Kualifikasi
- Persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan
- Penilaian atas prestasi kerja
- Kepemimpinan
- Kerja sama
- Kreativitas
- Pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada instansi pemerintah
Penilaian diatas akan dilakukan terhadap PNS tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan. Penilaian kerja PNS akan menjadi syarat untuk kenaikan pangkat, pemberian tunjangan atau sanksi, mutasi, promosi serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan.
Cara Mendaftar PNS Secara Online
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menawarkan kemudahan bagi CPNS untuk mendaftarkan diri secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya.
- Siapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, Transkrip Nilai, Pas Foto dan beberapa dokumen tambahan lain sesuai dengan permintaan instansi yang akan Anda lamar.
Ukuran dokumen-dokumen tersebut tidak lebih dari 1 MB. - Membuka portal SSCN https://sscn.bkn.go.id
- Membuat akun danpassword (masukkan NIK dan Nomor KK,email, unggah pas foto dengan format JPG/JPEG minimal 120 kb dan maksimal 200 kb)
- Masuk ke SSCN menggunakan NIK dan password yang telah dibuat
- Mendaftar instansi, pilih ‘resume’, kirim ‘data’
- Mencetak kartu pendaftaran SSCN
- Mengunggah swafoto dengan memegang KTP dan Kartu Pendaftaran SSCN yang telah dicetak
- Mengisi biodata
- Memilih instansi, formasi dan jabatan sesuai dengan tingkat pendidikan
- Melengkapi data pada formuli
- Mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan instansi yang dituju
- Mencetak kartu pendaftaran SSCN
Dasar Hukum Menentukan Pangkat PNS
Peraturan Pemerintah RI No 11 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 menjelaskan bahwa manajemen pegawai negeri sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Manajemen PNS dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diantaranya berisi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2017 di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mulai berlaku pada tanggal 7 April 2017 setelah diresmikan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta.
UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Pasal 17, Pasal 18 ayat (4) mengenai Jabatan Fungsional, Pasal 19 ayat (4) mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi, Pasal 20 ayat (4) mengenai , Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125.
Nah, jika sudah memahami perihal jenis-jenis pangkat, golongan dan jabatan PNS, besaran gaji pokok hingga syarat kenaikan pangkatnya, Anda sudah siap untuk mendaftarkan diri sebagai calon pegawai negeri sipil.
Semoga berhasil!