Dalam menjalankan tugasnya, seorang wartawan dan jurnalis terikat oleh aturan yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik.
Salah satu aturan tersebut, berupa aturan yang disebut dengan istilah off the record.
Nah, seperti apa sih aturan off the record, serta persayaratan dan ketentuannya?
Supaya tidak penasaran, di bawah ini kami sudah merangkumnya untuk kamu pelajari.
Pengertian Off The Record
Istilah off the record erat hubungannya dengan dunia jurnalistik.
Bahasa asing off the record, dalam Bahasa Indonesia memiliki persamaan ‘cegah siar’.
Peraturan off the record ini tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik di Pasal 7.
Disebutkan di dalamnya, bahwa wartawan Indonesia punya hak tolak, untuk memberi perlindungan bagi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas dan keberadaannya, menghargai ketetapan embargo, menghargai informasi latar belakang, serta off the record yang sesuai menurut kesepakatan.
Singkatnya, off the record adalah data atau informasi dari narasumber, yang tidak boleh diberitakan maupun disiarkan berdasarkan kesepatakan antara narasumber dan wartawan terkait.
Informasi off the record yang diberikan, hanya boleh diketahui oleh wartawan terkait dan dilarang untuk disebar-luaskan.
Hal ini wajib dilakukan, sebab seorang wartawan juga mesti menghargai narasumber dan kesepakatan off the record sebelum berita disiarkan.
Dasar Hukum
Seperti yang disebutkan sebelumnya, tata kelola informasi off the record ini tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 7 yang ditetapkan Dewan Pers lewat Peraturan Dewan pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 Tetang Pengesahan Surat Keputusan Dewan pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.
Peraturan tersebut berbunyi:
“Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.”
Penafsiran dari bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut.
- Hak tolak merupakan hak yang bisa dipakai untuk menolak mengungkap identitas dan keberadaan narasumber, demi keamanan dan keselamatan narasumber beserta keluarga.
- Embargo merupakan sebuah penundaan terhadap penyiaran atau pemuatan berita, berdasarkan permintaan narasumber.
- Informasi latar belakang merupakan semua data atau informasi yang diberikan narasumber, yang dipublikasikan tanpa menyebut nama dan siapa narasumbernya.
- Off the record merupakan semua data dan informasi yang diberikan narasumber, yang tidak diperbolehkan untuk diberitakan, disiarkan, dan dipublikasikan.
1. Syarat-Syarat
Off the record bisa berlaku dengan memenuhi 3 syarat berikut.
- Informasi off the record bersifat fakta, bukan berupa opini.
- Fakta off the record bukan suatu informasi yang jadi pengetahuan umum, misalnya pernyataan mobil beroda empat dan motor beroda dua, itu bukanlah informasi off the record.
- Pernyataan permintaan off ther record sinyatakan secara jelas.
2. Ketentuan
Seorang wartawan diperbolehkan menghindari ketentuan off the record berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.
Hal ini bisa dilakukan selama narasumber belum memberikan informasinya.
Contohnya, saat narasumber belum memberi keterangan, wartawan bertanya lebih dahulu, apakah informasi yang akan diberi berupa off the record.
Jika, bukan termasuk off the record, maka wartawan bisa meneruskan wawancara.
Namun, jika informasi yang akan diberikan berupa off the record, maka wartawan tersebut bisa mengajukan keberatan terlebih dahulu.
Dan wartawan boleh tidak melanjutkan atau boleh tidak mengikuti keterangan yang diberikan narasumber.
Dengan demikian, wartawan tersebut tidak terikat dengan informasi off the record tersebut.
Namun, jika wartawan sudah menerima informasi dari narasumber, lalu narasumber nya menyatakan off the record, maka wartawan wajib menghormati permintaan tersebut.
3. Pelanggaran, Aduan dan Sanksi
Dalam dunia jurnalistik, berita off the record dianggap tidak pernah ada, termasuk juga narasumber nya dianggap tidak pernah ada.
Jika ada wartawan yang tetap mempublikasikan data atau informasi off the record, maka keseluruhan isi berita tersebut dianggap tidak ada pula.
Dan wartawan yang mempublikasikan berita tersebut, dikategorikan menyebarkan fitnah atau berita bohong.
Dalam dunia jurnalistik, narasumber dibebaskan dari semua tuntutan dan kwajiban hukum.
Sementara, wartawan terkait, harus menanggung sanksi kode etik dan hukum yang berlaku.
Pelanggaran ini bisa diadukan lewat mekanisme aduan atau laporan kepada dewan pers, karena pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pasal 7.
Wartawan bisa dijatuhi sanksi atau hukuman oleh perusahaan akibat pelanggaran tersebut.
Pengelolaan Informasi Off The Record
Keterikatan seorang wartawan terhadap informasi off the record menyebabkan beberapa risiko kerja, yakni:
- Wartawan terkait terikat peraturan untuk tidak memakai informasi tersebut.
- Wartawan terkait mesti mencari narasumber lain.
- Wartawan terkait ketinggalan dari media lain karena mendapat informasi yang tidak boleh dipakai.
Sikap seorang wartawan saat menerima informasi off ther record adalah:
- Bersikap hati-hati.
- Usahakan untuk tahu apa motivasinya.
- Tahu alasannya kenapa diminta off the record.
- Berpikir kritis.
Contoh
Dalam contoh ini,mislanya kita berperan sebagai wartawan.
Lalu, kita ada tugas melakukan peliputan terhadap seorang pejabat.
Ternyata di sela peliputan, pejabat tersebut curhat dan minta untuk off the record.
Maka, kita sebagai wartawan tidak boleh mempublikasikan apapun terkait informasi off the record tersebut, dalam bentuk apapun.
Sebab, bisa saja informasi tersebut memang berdampak besar yang bisa mengancam keselamatan narasumber atau belum waktunya saja untuk dipublikasikan.
Nah, itulah tadi pembahasan mengenai peraturan off the record yang berlaku di dalam dunia jurnalistik.
Jika ada pertanyaan seputar tema off the record, silakan menuliskannya langsung lewat kolom komentar di bawah, ya.
Jangan lupa untuk like dan share konten yang menarik ini, supaya lebih banyak yang membacanya.