Membayar pajak merupakan salah satu bentuk kecintaan pada negara.
Dengan membayar pajak, seorang warga negara dapat menunjukkan dukungan terhadap pembangunan negara.
Pajak yang sudah dibayarkan harus dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak yang dapat dilaporkan dengan akun DJP Online.
Pelaporan SPT perlu dilakukan untuk dapat memastikan berapa pajak yang harus dibayarkan dengan bukti penyampaian.
Pembayaran yang berlebih dapat dikembalikan, namun jika ternyata pembayaran masih kurang maka wajib pajak dapat melunasinya.
Pelunasan perlu dilakukan agar kamu tidak terkena denda.
Apa Itu DJP Online
Mungkin masih banyak dari pembaca yang belum paham mengenai pengertian istilah dalam perpajakan yang satu ini.
DJP online adalah cara pemberitahuan SPT Tahunan Pajak yang dilakukan melalui saluran pelaporan pajak secara online yang sesuai dengan ketetapan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketentuan mengenai penyampaian SPT Tahunan Pajak tersebut dapat dilihat melalui Peraturan DJP Nomor 03/2015.
Di dalam DJP secara online tersebut terdapat berbagai macam fasilitas perpajakan yang dapat diakses dengan mudah.
Sejarah DJP Online
Sebelum munculnya situs DJP tersebut, pemerintah telah menyediakan aplikasi yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak dan juga akses sistem billing dengan alamat terpisah.
Namun e-Filing dan e-Billing digabungkan menjadi satu dalam sebuah situs yang kita kenal sekarang ini yakni DJP.
Website yang lebih ringkas dari aplikasi sebelumnya ini diluncurkan pada tahun 2014 bersamaan dengan peluncuran layanan e-Filing yang dimiliki pemerintah.
Situs perpajakan pemerintah yang dulunya terpisah kini sudah tidak dapat diakses lagi.
Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPNG2) yang dimunculkan menjadi awal diluncurkannya website DJP.
Sekarang juga sudah disediakan SSE Pajak Versi 3 yang dibangun oleh Dirjen Pajak di tahun 2016 yang lalu.
Pembangunan tersebut dilakukan sebagai pengganti jika ada kejadian gangguan pada e-Billing SSE Pajak Versi 2 yang terdapat pada situs DJP.
Fitur DJP Online
1. E-Filing
E-Filing merupakan sebuah aplikasi perpajakan yang digunakan wajib pajak sebagai aplikasi yang digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak dengan sistem online dan tepat waktu.
E-Filing menjadi salah satu fitur yang disediakan oleh DJP secara online yang dapat diakses masyarakat ketika sudah mendaftarkan akun DJP mereka.
Sayangnya tidak semua jenis SPT dapat dilaporkan dengan fitur e-Filing ini dan hanya beberapa jenis SPT saja.
Beberapa SPT yang dapat dilaporkan melalui aplikasi yang diluncurkan pada tahun 2014 ini antara lain:
- SPT PPh Orang Pribadi
- SPT PPh Pasal 22
- SPT PPh Pasal 21/26
- SPT PPh Pasal 4 ayat 2
- SPT PPN dan PPnBM
Fitur e-Form juga tersedia di aplikasi tersebut.
Fitur e-Form akan memungkinkan wajib pajak untuk bisa mengisi SPT dengan sistem offline untuk kemudian mengunggah dan melaporkannya di DJP secara online.
Yang dapat dilaporkan menggunakan e-Form ini adalah:
- SPT Tahunan OP 1770
- SPT Tahunan Badan 1771
- SPT Tahunan OP 1770 S
Cara lapor menggunakan e-Filing akan memudahkan wajib pajak karena lebih praktis dibandingkan dengan sistem offline yang mengharuskan kamu mengantre lama di KPP atau KP2KP.
Menggunakan e-Filing juga memberikan keuntungan untuk kamu selaku wajib pajak.
Keuntungan menggunakan e-Filing antara lain:
- Merupakan aplikasi fitur resmi yang disediakan Dirjen Pajak, maka kamu akan lebih aman dan mudah dalam melaporkan SPT Tahunan Pajak. Kamu akan mendapatkan bukti pelaporan atas pembayaran pajak yang sah.
- Tidak ada biaya untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak sehingga lebih menghemat pengeluaran. Hal ini dikarenakan membayar pajak bagi wajib pajak merupakan kewajiban, maka untuk membantu memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pemerintah memudahkannya melalui e-Filing ini.
- Dapat bayar tepat waktu sehingga kamu tidak akan terkena denda keterlambatan membayar pajak. Keterlambatan pembayaran pajak tidak akan kamu dapatkan karena tersedia surel pengingat.
- Aman dan rahasia karena merupakan lembaga yang telah tersertifikasi ISO 127001. Lembaga tersebut setara dengan keamanan bank, untuk itu kamu tak perlu khawatir saat memasukkan data terkait perpajakan karena aman dan terjamin.
- Lebih cepat dilakukan karena menggunakan sistem online dengan jaringan internet dan tak perlu mengantre lama di kantor pajak. Bahkan jika kecepatan internet bagus, proses dapat berjalan kurang dari 20 menit.
- Asalkan terkoneksi dengan jaringan internet, transaksi dapat dilakukan dimana saja. Ini menjadi kelebihan e-Filing karena tidak perlu datang ke kantor serta kemungkinan sibuk di tanggal bayar pajak atau hari libur dapat diatasi dengan mengisinya di manapun.
- Tidak perlu meng-install aplikasi karena dilakukan melalui web yang disediakan oleh Dirjen Pajak. Ini menjadi solusi untukmu yang memiliki kapasitas ponsel yang tidak besar untuk melakukan install aplikasi.
- Dapat diawasi dan dicek dengan mudah oleh pihak pengelola pajak. Data yang tidak sesuai dapat langsung dilakukan monitor oleh pihak pajak. Data yang sudah sesuai juga dapat langsung diinformasikan kepada wajib pajak dengan mengirimkan token melalui email yang akan digunakan sebagai kode validasi.
2. E-Billing
Jika e-Filing digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak, maka e-Billing adalah metode pembayaran yang digunakan untuk membayar pajak menggunakan kode billing.
Sistem e-Billing ini sudah ditetapkan mulai awal Januari 2016 yang lalu.
Sejak diluncurkannya sistem ini maka ATM atau bank persepsi yang merupakan kanal pembayaran pajak diwajibkan untuk memakai sistem e-Billing.
Fitur e-Billing juga memiliki kelebihan, antara lain:
- Membayar pajak dengan cepat dan mudah. Kamu dapat langsung membayar pajak setelah mendapatkan kode billing menggunakan internet banking atau mesin ATM yang dekat dengan posisimu saat mendapatkan kode billing.
- Dapat dilakukan dengan mudah karena hanya perlu mengetik saja
- Kesalahan dapat dihindari dibanding dengan sistem manual oleh teller karena menggunakan sistem aplikasi
- Lebih ramah lingkungan karena tidak menggunakan kertas yang dapat merusak lingkungan
- Informasi status pembayaran dapat dilihat dengan mudah
- Tidak akan terjadi pemalsuan tanda tangan karena sudah diganti dengan kode verifikasi yang dikirimkan.
- Memiliki keamanan transaksi lebih tinggi jika dibandingkan dengan transaksi secara konvensional.
- Lebih akurat karena wajib pajak akan dibimbing oleh sistem pajak elektronik.
- Kesalahan seperti Kode Akun Pajak atau Kode Jenis Setoran pun dapat dicegah.
Cara Registrasi DJP Online
Melakukan registrasi atau pendaftaran akun DJP merupakan hal yang sangat penting agar wajib pajak dapat menggunakan layanan lapor pajang dengan sistem online.
Sebelumnya perlu menjadi perhatian bahwa permohonan EFIN dilakukan oleh pribadi yang bersangkutan jika wajib pajak merupakan orang pribadi.
Permohonan tidak diperkenankan untuk diwakilkan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Namun jika wajib pajak merupakan badan, permohonan EFIN dapat dilakukan oleh pengurus yang mendapat wewenang menjadi perwakilan badan sebagai pelaksana hak dan kewajiban dalam perpajakan.
Langkah-langkah yang harus kamu siapkan dalam mendaftar dapat kamu simak dalam penjelasan berikut.
Pengajuan Permohonan untuk Mendapat EFIN
Jika kamu merupakan pengguna aplikasi e-Filing, maka kamu diharuskan untuk melakukan pendaftaran akun dengan mengajukan permohonan pengaktifan EFIN.
EFIN yang merupakan kependekan dari Electronic Filing Identification Number harus diaktifkan ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) karena tidak dapat dilakukan secara online.
EFIN merupakan nomor identitas yang hanya didapatkan oleh wajib pajak saat hendak bertransaksi pajak dengan sistem elektronik.
Waktu keterlambatan aktivasi adalah 30 hari setelah diterbitkan.
Meng-klik Tautan Pendaftaran di Website DJP
Pembuatan akun dapat dilakukan setelah EFIN didapatkan.
Untuk melakukan pendaftaran akun, Anda dapat mendaftar di website DJP secara langsung.
Yang perlu dipersiapkan ketika hendak melakukan pendaftaran di DJP Online adalah EFIN dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Buat Akun
Setelah masuk ke situs DJP bagian pembuatan akun, silahkan masukkan EFIN, NPWP, serta kode keamanan yang tertera di layar.
Setelah itu silahkan klik Verifikasi.
Masukkan juga alamat email serta password yang akan digunakan untuk menerima aktivasi akun berupa link.
Untuk itu pastikan email yang dicantumkan merupakan email aktif.
Aktivasi Akun
Setelah tautan aktivasi akun diterima melalui email yang dicantumkan sebelumnya, klik link tersebut.
Selain link, sistem juga akan mengirimkan identitas wajib pajak beserta password.
Login Akun
Setelah akun telah diaktivasi, kamu dapat langsung melakukan login ke akun DJP.
Cara login DJP online cukup mudah, pada halaman login hanya perlu memasukkan NPWP beserta password yang sudah dibuat tadi kemudian masukkan juga kode keamanan sesuai yang tertera.
Setelah itu kamu tinggal klik Login untuk masuk ke akun.
Cara Mendapatkan EFIN
EFIN yang merupakan bagian penting untuk dapat membuat akun DJP harus kamu dapatkan terlebih dahulu sebagai syarat pembuatan akun.
Namun sayangnya untuk mendapatkan EFIN tidak dapat dilakukan secara online dan harus dilakukan secara manual atau offline.
Kamu bisa mendapatkan EFIN dengan cara berikut ini.
- Unduh terlebih dahulu formulir EFIN yang sudah tersedia di situs resmi Dirjen Pajak.
- Isi formulir yang telah diunduh tadi.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP asli dan fotokopi untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau jika kamu adalah Warga Negara Asing (WNA) dapat menggunakan KITAS (asli dan fotokopi), serta NPWP asli dan fotokopi.
- Setelah dokumen disiapkan dan formulir sudah terisi, kemudian bawa berkas tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP terdekat.
Jika EFIN yang dibutuhkan adalah EFIN untuk kolektif atau kelompok, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk mendapatkan EFIN. Syarat tersebut di antaranya adalah:
- Minimal pemohon EFIN kolektif adalah 20 orang
- Nama pemohon EFIN kolektif harus terdaftar pada laporan SPT PPh21
- Tempat serta peralatan untuk aktivasi EFIN pajak harus sudah disediakan perusahaan yang melakukan pengajuan permohonan
- Pemohon EFIN kolektif harus tetap hadir saat EFIN diaktifkan
Setelah semua syarat terpenuhi pemohon bisa langsung mengisi formulir EFIN kolektif dan menyiapkan berkas yang dibutuhkan seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Cara Membayar Pajak dengan e-Billing
Cara yang dapat digunakan untuk membayar pajak melalui e-Billing DJP secara online adalah sebagai berikut.
- Buka website DJP di djponline.pajak.go.id.
- Masuk ke akun DJP dengan memasukkan NPWP, password, beserta kode keamanan yang tertera.
- Setelah masuk, kamu bisa memilih menu e-Billing System.
- Klik menu Isi SSE untuk mendapatkan formulir Surat Setoran Elektronik yang harus diisi.
- Data yang telah terisi secara otomatis harus kamu ganti pada bagian Jenis Pajak, Masa Pajak, Jenis Setoran, Tahun Pajak, Jumlah Setoran, dan Uraian Pajak yang dibayarkan.
- Setelah selesai mengisi, klik Simpan.
- Pilih menu Kode Billing lalu Cetak Kode Billing.
- Kode Billing yang telah didapatkan dapat langsung digunakan untuk membayar pajak melalui bank, ATM, internet banking, atau kantor pos.
Cara Membayar SPT dengan e-Filing
Jika kamu hendak melakukan pembayaran SPT menggunakan e-Filing, kamu dapat mengikuti tutorial DJP Online e-Filing berikut.
- Setelah melakukan aktivasi akun DJP e-Filing, silahkan login ke akun melalui laman e-Filing. Pilih e-Filing untuk melaporkan SPT.
- Klik Buat SPT untuk melaporkan SPT dengan sistem online.
- Setelah masuk ke halaman SPT, jawablah pertanyaan mengenai usaha yang kamu jalankan atau pekerjaan bebas. Fasilitas unggah CSV dapat kamu gunakan jika kamu menjalankan usaha mandiri atau pekerjaan bebas. Namun jika tidak, kamu tentu harus mengisi SPT secara bertahap satu per satu.
- Fasilitas unggah CSV dapat dilakukan dengan cara memilih pilihan Upload CSV kemudian upload file CSV beserta dokumen pendukung dalam bentuk PDF.
- Setelah terunggah maka kamu akan dibawa ke laman pengisian SPT. Silahkan klik [di sini] untuk melakukan pengiriman kode verifikasi ke email.
- Periksa emailmu pada bagian kotak masuk. Jika mendapatkan kode verifikasi, silahkan salin dan tempel di kotak yang tersedia. Setelah itu tekan Kirim SPT.
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan melalui email setelah e-Filing berhasil dilakukan.
Jika kurang paham dengan penjelasan, maka kamu dapat melihat langkah-langkahnya di YouTube untuk memudahkan pemahaman.
Mengatasi DJP Online Tidak Bisa Login
Namanya sistem pasti terkadang mengalami error dan gangguan, begitu juga dengan website DJP Online.
Selain masalah sistem yang sering terjadi, tentu ada masalah lain yang menyebabkan login akun DJP tidak dapat dilakukan.
Beberapa masalah login dan pendaftaran yang biasa dialami dapat diatasi dengan langkah berikut.
- Jika alamat email yang didaftarkan keliru, maka dapat mendaftar kembali dengan ganti email menggunakan email yang benar.
- Jika permasalahannya terletak pada kode aktivasi yang tidak muncul pada kotak masuk email, disarankan untuk melakukan refresh halaman kotak masuk atau dapat mengeceknya di folder spam.
- Jika tautan yang diklik masih bermasalah dan pendaftaran belum berhasil, periksa koneksi internetmu. Kemungkinan koneksi internet sedang tidak stabil. Untuk itu minta kode aktivasi kembali dengan membuka halaman DJP dan klik bagian Kirim Link Aktivasi untuk mengatasi tidak bisa upload kode.
- Permasalahan tidak bisa login karena akses yang tidak berfungsi dapat diatasi dengan masuk menggunakan nomor telepon yang didaftarkan jika email tidak dapat digunakan. Gunakan password yang sama sesuai yang didaftarkan.
- Jika kamu lupa password jangan terlalu panik karena dapat diatasi dengan fasilitas reset atau ganti password yang dapat dilakukan pada halaman DJP.
- Jika permasalahan terletak pada gangguan web maka kemungkinan server sedang sibuk karena melihat jumlah pemohon EFIN yang semakin banyak. Untuk itu disarankan untuk mengakses di tempat yang memiliki koneksi internet yang lebih stabil. Selain itu, kamu juga disarankan mengaksesnya di pagi hari.
Sangat disarankan untuk wajib pajak yang hendak mendaftarkan akun DJP secara online untuk mengecek dengan benar sebelum mengisi data-data yang diperlukan agar proses dapat berjalan dengan lancar.
Fitur yang disediakan akan memudahkanmu dalam melakukan transaksi perpajakan serta dapat membayar pajak tepat waktu.