Bea Cukai

Kamu ingin jadi pengusaha besar dan memiliki produk yang bisa di ekspor?

Sebelum impian kamu terwujud, sebaiknya bekali dulu wawasan kamu tentang aturan hukum terkait proses ekspor, impor dan cukai barang.

Ya, prosesnya disebut bea cukai.

Aturan ini harus kamu pahami agar aktivitas ekspor atau impor barang memiliki legalitas hukum yang jelas.

Apa Itu Bea Cukai?form d bea cukai

Pertama, kamu harus paham dulu pengertian bea cukai.

Bea cukai sebenarnya merupakan gabungan dari kata bea dan cukai, dimana masing-masing kata tersebut memiliki arti yang berbeda.

Bea adalah sebuah pungutan yang berasal dari pemerintah untuk barang-barang hasil ekspor maupun impor.

Sedangkan cukai, pungutannya ditujukan pada barang-barang tertentu saja.

Barang-barang yang akan dimintai pungutan dengan proses cukai sudah tercantum pada aturan Undang-Undang Cukai.

Pada intinya, persamaan dari bea dan cukai adalah pungutan dari pemerintah terhadap kegiatan ekspor dan impor.

Sedangkan secara lebih spesifik, aturan cukai harus merujuk pada UU Cukai.

Sejarah Bea Cukai

bea cukai malang

Aturan bea cukai di Indonesia tentu diawali dengan sejarah yang cukup panjang.

Bahkan sistem ini sudah ada sejak masa kerajaan dan kesultanan Islam.

Pada masa kesultanan agama Islam, ada 2 jabatan yang disebut syahbandar dan bendahara.

Mereka bertugas untuk mengambil pungutan dari orang-orang yang melakukan perdagangan di pelabuhan.

Setelah masa kerajaan dan kesultanan Islam, sistem tersebut juga berlaku pada masa VOC atau Vereenigde Oostindische Compagnie.

VOC adalah sebuah persekutuan antar pedagang Belanda, mereka menggunakan sistem monopoli untuk kegiatan perdagangan di seluruh Asia.

Kepabeanan pada masa VOC dimulai sejak kepemimpinan Gubernur Jenderal Jan Pieterszoon Coen.

Gubernur tersebut mulai mengenalkan tarif bea masuk pada tanggal 1 Oktober 1620 di kawasan Batavia.

Setelah itu, pada masa kekuasaan Hindia Belanda mulai didirikan De Dienst der Invoer en Uitvoer Rechten en Accijnzen (I.U&A).

Institusi tersebut berdiri di bawah naungan Departemen Keuangan yang bermakna Dinas Bea Impor dan Bea Ekspor serta Cukai.

bea cukai elektronik

Tugas utama dari I. U&A tersebut adalah memungut bea impor/masuk (invoer-rechten), bea ekspor/keluar (uitvoer-rechten), serta bea dan cukai (accijnzen).

Sistem bea dan cukai berdasarkan pada aturan hukum Gouvernement Besluit Nomor 33 yang terbit pada tanggal 22 Desember 1928.

Namun setelah memasuki masa penjajahan Jepang, sistem tersebut sempat dihentikan.

Setelah Indonesia merdeka, bea cukai kembali diberlakukan oleh sebuah lembaga bernama Pejabatan Bea dan Cukai yang didirikan pada tanggal 1 Oktober 1946.

Pejabatan Bea dan Cukai dipimpin oleh  R. A Kartadjoemena.

Sejak saat itu, Indonesia mulai memperingati hari lahirnya Bea Cukai pada tanggal 1 Oktober 1046.

Institusi tersebut kembali mengalami perubahan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 1948.

Nama Pejabatan Bea Cukai berubah menjadi Jawatan Bea dan Cukai, namun tidak bertahan lama, yakni hanya sampai tahun 1965 saja.

Belum berhenti sampai disitu, nama institusi tersebut kembali berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berlaku sampai sekarang.

Tugas atau Fungsi Bea Cukai

gaji di bea cukai

Sistem bea dan cukai dari DJBC memiliki tugas dan fungsi yakni untuk mengambil pungutan bea masuk/impor beserta pajaknya (PDRI) dan juga mengambil pungutan cukai.

Pajak yang harus diberikan meliputi PPN impor, PPh pasal 22, dan PPnBM.

Pajak-pajak tersebut merupakan sebuah pemasukan yang cukup besar bagi kas negara, termasuk yang berkaitan dengan bea dan cukai.

Dalam situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), kamu bisa mengecek kurs terlebih dahulu sebelum mengetahui besaran pajak yang akan dikeluarkan.

Setiap harinya kurs akan berubah, kamu tinggal masuk ke halaman web dan pilih “kurs hari ini”, atau bisa juga dengan memasukan tanggal pada hari itu.

bea cukai elektronik indonesia

Selain memungut pajak dari aktivitas ekspor/impor dan cukai, tugas dan fungsi lainnya dari Direktorat Jenderal Bea dan Cuka adalah:

  1. Menjadi fasilitator dalam sistem perdagangan yakni adanya wewenang untuk menunda maupun membebaskan aktivitas dagang dari pajak-pajak. Meski begitu, wewenang tersebut harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan persyaratan tertentu.
  2. Meningkatkan laju pertumbuhan dalam bidang industri di dalam negeri lewat fasilitas kepabeanan serta cukai secara tepat sasaran.
  3. Menciptakan situasi usaha dan investasi yang kondusif, yakni dengan cara memberikan kelancaran perjalanan logistik baik impor maupun ekspor. Tugas dan fungsi ini bisa dilakukan dengan cara menyederhanakan prosedur bea dan cukai, serta menjalankan sistem manajemen risiko secara efektif dan efisien.
  4. Melindungi kepentingan nasional secara menyeluruh, dengan menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan dari masuknya produk-produk yang berpotensi memberikan dampak negatif.
  5. Mengatur produk-produk ekspor agar tidak memberikan dampak negatif, serta tidak dilarang peredarannya oleh aturan regulasi.
  6. Mengendalikan sekaligus mengawasi proses produksi, peredaran, serta konsumsi produk-produk yang dapat membahayakan bagi kesehatan warga dan lingkungan.
  7. Menjamin ketertiban dan keamanan dengan menggunakan instrumen cukai secara adil dan seimbang.
  8. Memaksimalkan pemasukan kas negara dari bea masuk/impor, bea keluar/ekspor, serta cukai agar dapat membantu keberhasilan pembangunan nasional.
  9. Menjalankan aturan ekspor impor yang berasal dari departemen lainnya. Misalnya dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Departemen Pertanian, Departemen Pertahanan, Departemen Perdagangan, serta Departemen Kesehatan.

Secara umum tugas utama dari DJBC adalah membuat dan melaksanakan kebijakan dalam bidang pengawasan perdagangan, penegakan hukum, serta mengoptimalkan pemasukan negara sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku.

Dengan tugas-tugas yang begitu berat, maka tidak heran jika gaji pegawai di DJBC sangat tinggi.

Kebijakan Ditjen Bea Cukai

Semua kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengacu pada Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.03/2017.

Dasar hukum tersebut berisi tentang ketentuan impor serta ekspor barang-barang yang diangkut oleh penumpang melalui kendaraan, misalnya kapal laut dan pesawat.

Ekspor

bea cukai ebay

Dalam bidang ekspor, kebijakan yang harus dijalankan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No.16 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 jo. PMK No. 148/PMK.04/2011 jo. PMK No. 145/PMK.04/2014 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 jo. PMK No. 146/PMK.04/2014 jo. PMK No. 86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 jo. P-07/BC/2009 jo. PER-18/BC/2012 jo. PER-34/BC/2016 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Cukai

Selain proses ekspor, DJBC juga perlu menjalankan kebijakan untuk aktivitas perdagangan yang berkaitan dengan cukai. Kebijakan tersebut di antaranya:

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan tersebut.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P – 22/BC/2010 tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.

Cara Cek Resi Bea Cukai

Bagi kamu yang suka belanja online produk dari luar negeri, sekarang kamu bisa melacak pengirimannya melalui tracking bea cukai. Berikut langkahnya:

  1. Kunjungi alamat website beacukai.go.id kemudian pilih tracking barang pada menu.
  2. Input nomor resi / nomor tracking / consignment note / airway bill (AWB).
  3. Input keycode yang tertera, kemudian klik “submit” dan “see details”. Setelah itu akan keluar keterangan terkait status pengiriman barang. Namun sebelumnya, kamu harus memastikan bahwa
  4. barang yang kamu pesan sudah dikirim dan di input datanya oleh penyedia jasa pengiriman melalui Sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai.

Inovasi teknologi dari DJBC ini memudahkan akses pengecekan dan mencegah terjadinya penipuan.

Jika ada tagihan mencurigakan yang mengatasnamakan Bea Cukai, kamu harus waspada.

bea cukai emas

Terlebih jika tagihan tersebut bukan berasal dari situs resmi Bea Cukai.

Selain melacak lewat situs web, kamu juga bisa melacak lewat aplikasi Mobile Bea Cukai. Aplikasi tersebut bisa kamu unduh secara gratis lewat gawai android.

Langkah-langkahnya pun tidak jauh berbeda, kamu tinggal menginput nomor resi dan status pengiriman akan segera muncul.

Pengecekan secara online bisa kamu lakukan dimana saja, misalnya kamu tinggal di Rawamangun, Bandung, Semarang atau di daerah lainnya, kamu tetap bisa mengaksesnya asalkan terhubung dengan jaringan internet.

Status Hasil Tracking Resi Bea Cukai

Saat kamu mengakses situs atau aplikasi tersebut, akan ada 3 jenis status yang mungkin bisa muncul dalam hasil tracking, yaitu:

Dokumen Diterima untuk Diproses Bea Cukai

Status ini muncul jika data-data barang yang kamu pesan telah diinput oleh PJT (Perusahaan Jasa Titipan) pada sistem Bea Cukai.

Konfirmasi / Menunggu Kelengkapan Berkas

Status ini artinya barang yang telah dikirim masih berada di gudang Bea Cukai.

Barang tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui apakah barang tersebut termasuk dalam kategori barang-barang yang dibatasi, dilarang atau bebas diimpor.

Pemeriksaan tersebut juga berfungsi untuk mengetahui apakah barang itu perlu dipungut bea dan pajak impor.

Ada kemungkinan bahwa petugas akan menghubungimu dan meminta tambahan dokumen.

Misalnya seperti invoice pembelian, link pembayaran, bukti pembayaran, dan nomor NPWP. Kamu bisa mengirimkannya langsung ke Kantor Bea Cukai atau melalui jasa pengiriman.

Barang Selesai / Keluar dari Gudang

Status yang terakhir yaitu barang telah dinyatakan selesai atau sudah keluar dari gudang.

Artinya, pihak dari Bea Cukai sudah selesai memproses barang yang kamu pesan, dan barang akan segera dikirim menuju alamat rumah kamu.

Setelah mengetahui secara detail tentang sistem bea dan cukai di Indonesia, apakah kamu sudah mulai yakin untuk menjadi pengusaha berskala Internasional?

Meski terkesan rumit, tapi kamu tidak perlu khawatir asalkan barang-barang yang akan diekspor maupun impor tidak melanggar hukum.

Dengan turut serta membayar bea cukai, berarti kamu juga ikut memajukan negeri ini.

Desi Dian

Update : [modified_date] - Published : [publish_date]

Tinggalkan komentar